PROFIL PAJAK PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Update 2026, Menilik Profil Pajak Lokasi Pengembangan IKN

Nora Galuh Candra Asmarani
Kamis, 04 Juni 2026 | 08.30 WIB
Update 2026, Menilik Profil Pajak Lokasi Pengembangan IKN
<p>Ilustrasi.</p>

KALIMANTAN Timur adalah provinsi di Indonesia yang dibentuk pada 1 Januari 1957 dan beribu kota di Samarinda. Provinsi yang dijuluki "benua etam" ini terkenal dengan kekayaan sumber daya alamnya, terutama batu bara, minyak, dan gas bumi, serta menjadi pusat pengembangan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Daerah yang menjadi rumah bagi pesut mahakam ini sangat kental dengan pengaruh adat Suku Dayak. Selain itu, hutan hujan tropis merupakan salah satu paru-paru dunia yang menyimpan keanekaragaman hayati terkaya. Wilayah ini juga menjadi habitat penting bagi flora dan fauna endemik langka seperti orang utan.

Kondisi Pendapatan Daerah

Berdasarkan data Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK), total pendapatan daerah Provinsi Kalimantan Timur mencapai Rp22,08 triliun pada 2024. Berdasarkan komposisi pendapatan dalam APBD, dana transfer ke daerah (TKD) menjadi penyumbang terbesar dengan kontribusi mencapai Rp11,69 triliun atau 52,97% dari total pendapatan daerah.

Sementara itu, pendapatan asli daerah (PAD) berkontribusi senilai Rp10,36 triliun atau 46.92% dari total pendapatan daerah. Selanjutnya, kontribusi pos pendapatan daerah lainnya tercatat senilai Rp22,83 miliar atau kurang dari 0,10% dari total pendapatan 2024.

Apabila ditinjau dari struktur PAD, pajak daerah menjadi kontributor utama dengan penerimaan mencapai Rp8,5 triliun pada 2024 atau 82,71% dari total PAD. Sementara itu, retribusi daerah menyumbang penerimaan senilai Rp1,2 triliun atau 11,81% dari total PAD.

Sisanya, berasal dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan senilai Rp237,7 miliar (2,29% dari total PAD) dan pendapatan lain-lain PAD yang sah senilai Rp329,8 miliar (atau 3,18% dari total PAD).

Penerimaan Pajak Daerah

Berdasarkan Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) 2024, pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) menyumbang lebih dari separuh total pendapatan pajak daerah. Pendapatan dari sektor ini tercatat mencapai Rp5,23 triliun atau 61,08% dari total pendapatan pajak daerah.

Tingginya realisasi PBBKB tersebut dikarenakan adanya peningkatan volume penjualan bahan bakar minyak (BBM). Selanjutnya, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) menjadi kontributor terbesar kedua dengan nilai pendapatan mencapai Rp1,58 triliun (18,5% dari total pajak daerah).

Kegiatan pembangunan IKN dinilai menjadi faktor pendorong peningkatan kebutuhan kendaraan. Alhasil, peningkatan jumlah kendaraan tersebut turut mengkerek pendapatan BBNKB.

Kemudian, pajak kendaraan bermotor (PKB) menjadi penyumbang terbesar ketiga dengan penerimaan mencapai Rp1,42 triliun (16,65%). Berikutnya, penerimaan pajak rokok mencapai Rp308,72 miliar (3,6%), pajak air permukaan senilai Rp13,05 miliar (0,15%), dan pajak alat berat senilai Rp1,14 miliar (0,01%).

Jenis dan Tarif Pajak Daerah

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur mengatur ketentuan mengenai pajak daerah melalui Peraturan Daerah (Perda) 1/2024 s.t.d.d Perda 2/2026. Melalui perda tersebut, Pemprov Kalimantan Timur menetapkan tarif atas 7 jenis pajak daerah yang menjadi wewenangnya.

Pertama, tarif PKB untuk kendaraan pribadi berlaku secara progresif tergantung jumlah kepemilikan kendaraan dengan perincian sebagai berikut:

  • 0,8% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pertama;
  • 0,9% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kedua;
  • 1,00% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor ketiga;
  • 1,10% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor keempat; dan
  • 1,20% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kelima dan seterusnya.

Sementara itu, tarif PKB 0,5% diterapkan atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, pemerintah pusat/TNI/Polri, dan pemerintah daerah.

Kedua, tarif BBNKB ditetapkan sebesar 8%. Selain itu, ada tarif BBNKB 3% yang berlaku untuk kendaraan bermotor pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Ketiga, tarif pajak alat berat (PAB) ditetapkan sebesar 0,2%.

Keempat, tarif PBBKB ditetapkan sebesar 7,5%. Namun, kendaraan umum dikenakan tarif PBBKB lebih rendah, yaitu 50% dari tarif PBBKB kendaraan pribadi. Berarti, tarif PBBKB untuk kendaraan umum adalah 3,75%.

Kelima, tarif pajak pajak air permukaan ditetapkan sebesar 10%. Keenam, tarif tarif pajak rokok ditetapkan sebesar 10% dari cukai rokok. Ketujuh, opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB). Tarif opsen MBLB ditetapkan sebesar 25% dari pajak MBLB terutang.

Secara ringkas, berikut rangkuman tarif pajak daerah yang berlaku di Provinsi Kalimantan Timur:

(dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.