JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berkomitmen mengumpulkan penerimaan pajak serta kepabeanan dan cukai yang lebih tinggi pada tahun depan seiring dengan ditingkatkannya target rasio pendapatan negara.
Pemerintah dan Komisi XI DPR sebelumnya sepakat untuk menaikkan batas bawah rasio pendapatan negara tahun fiskal 2027 menjadi 12,01% - 12,40% PDB, dari semula sebesar 11,82% - 12,40% PDB.
"[Alasan target pendapatan ditingkatkan] karena diharapkan ada peningkatan efisiensi penumpulan pajak dan bea cukai. Itu sih batasnya masih reasonable, karena enggak jauh dari level yang sekarang," kata Purbaya, dikutip pada Minggu (14/6/2026).
Mengingat target pendapatan negara tahun depan diproyeksikan lebih tinggi, Purbaya menyampaikan ada 2 langkah strategis yang akan ditempuh ke depan, yaitu dengan meningkatkan kepatuhan pajak dan basis pajak.
"Pencapaian target pendapatan negara tersebut akan dilakukan melalui peningkatan tax compliance dan tax base," ujarnya.
Selain menyepakati kenaikan batas bawah pendapatan negara, pemerintah dan Komisi XI juga sepakat bahwa target rasio perpajakan (tax ratio) pada 2027 akan disesuaikan ulang oleh Kementerian Keuangan.
Target tax ratio perlu disesuaikan kembali lantaran ada kenaikan batas bawah pendapatan negara seperti di atas. Dalam dokumen KEM-PPKF, tax ratio tahun depan ditetapkan sebesar 10,02% - 10,5% dari PDB.
"Kami mengapresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota Komisi XI dukungan yang solid selama pembahasan KEM-PPKF 2027 yang berjalan dinamis dan konstruktif sehingga menghasilkan komitmen yang kuat untuk mendorong arah kebijakan fiskal tahun 2027 semakin efektif untuk akselerasi pertumbuhan dan kesejahteraan," tutur Purbaya. (rig)
