ADMINISTRASI PAJAK

CV/PT yang Terdaftar sebelum 22 April 2026 Masih Bisa Pakai PPh Final?

Nora Galuh Candra Asmarani
Senin, 01 Juni 2026 | 09.00 WIB
CV/PT yang Terdaftar sebelum 22 April 2026 Masih Bisa Pakai PPh Final?
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Persekutuan komanditer (CV), firma, perseroan terbatas (PT), yang terdaftar sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) 20/2026 masih dapat melanjutkan penggunaan skema PPh final sesuai dengan ketentuan PP 55/2022. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam ketentuan peralihan PP 20/2026.

CV, firma, dan PT dapat melanjutkan penggunaan skema PPh final UMKM sampai batas waktu penggunaannya berakhir. Berdasarkan Pasal 59 ayat (1) PP 55/2022, CV dan firma dapat menggunakan skema PPh final UMKM maksimal hingga 4 tahun sejak terdaftar, sementara PT maksimal hingga 3 tahun sejak terdaftar.

“Wajib Pajak badan berbentuk: 1) persekutuan komanditer; 2) Firma; 3) PT selain PT perorangan yang didirikan oleh 1 orang; atau 4) badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, ... dapat dikenai PPh yang bersifat final sampai dengan jangka waktu tertentu tersebut berakhir,” bunyi Pasal II angka 1 huruf e PP 20/2026, dikutip pada Senin (1/6/2026).

CV, Firma, dan PT dapat melanjutnya penggunaan PPh Final UMKM sepanjang memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam PP 55/2022. Ketentuan peralihan ini menjadi jaminan bagi CV, firma, dan PT pasca-berlakunya PP 20/2026, yaitu per 22 April 2026.

Ringkasnya, CV, Firma, dan PT yang jangka waktu pemanfaatan PPh final UMKM-nya belum berakhir tetap dapat menggunakan skema tersebut. Skema PPh final UMKM dapat digunakan sampai dengan jangka waktu tertentu tersebut selesai dan sepanjang masih memenuhi kriteria PP 55/2022.

Adanya ketentuan peralihan tersebut membuat PPh Final UMKM yang telah disetorkan oleh CV, firma, dan PT tetap sah. Untuk itu, penyuluh DJP menyebut CV, firma, dan PT yang bersangkutan tidak perlu melakukan pembetulan.

“Artinya, pembayaran PPh final 0,5% yang telah dilakukan sebelumnya tetap sah dan wajib pajak masih dapat melanjutkan penggunaan tarif tersebut sampai batas waktunya berakhir. PPh final 0,5% yang telah dibayarkan sejak Januari 2026 tidak perlu diubah menjadi pembayaran dengan tarif umum,” jelas penyuluh DJP melalui channel telegram FAQ Coretax.

Misal, CV terdaftar pada 1 Januari 2026 – 21 April 2026 maka dapat melanjutkan penggunaan tarif PPh final UMKM sebesar 0,5% sampai dengan tahun pajak 2029. Begitu pula dengan PT yang terdaftar pada 1 Januari 2026 – 21 April 2026 dapat melanjutkan tarif PPh final UMKM sebesar 0,5% sampai dengan tahun pajak 2028.

Sementara itu, CV, firma, dan PT yang terdaftar setelah berlakunya PP 20/2026 (22 April 2026) tidak lagi dapat menggunakan skema PPh final UMKM sejak 2026. Apabila telanjur setor PPh final maka CV, firma, dan PT dapat mengajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang (PPYSTT) atas pembayaran PPh final UMKM.

“Bagi CV atau PT yang terdaftar sebelum 22 April 2026 dan sudah membayar PPh final 0,5%, tidak perlu khawatir. Pembayaran tersebut tetap sah dan tarif 0,5% masih bisa dinikmati sampai jangka waktunya habis, asalkan syarat omzetnya tetap terpenuhi,” tegas penyuluh DJP.

Sebagai informasi, channel telegram FAQ Coretax merupakan channel personal yang diampu oleh Penyuluh Pajak DJP Muhammad Rahmatullah Barkat dan Rindang Kartika Ayuningtyas. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.