RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi Penghasilan Neto atas Penggunaan NPPN

DDTC Fiscal Research and Advisory
Jumat, 12 Juni 2026 | 16.00 WIB
Sengketa Koreksi Penghasilan Neto atas Penggunaan NPPN
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

SENGKETA Peninjauan Kembali (PK) ini menjelaskan mengenai koreksi penghasilan neto atas penggunaan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) oleh wajib pajak orang pribadi yang berprofesi sebagai agen asuransi. Sengketa ini bermula dari diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) pajak penghasilan (PPh) orang pribadi tahun pajak 2008 oleh otoritas pajak kepada wajib pajak.

Dalam perkara ini, otoritas pajak melakukan koreksi atas penghasilan neto sebesar Rp107.564.554 dengan alasan bahwa wajib pajak tidak memenuhi syarat formal penggunaan NPPN. Sebab, wajib pajak tidak menyampaikan pemberitahuan penggunaan norma dalam 3 bulan pertama tahun pajak yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UU PPh.

Di sisi lain, wajib pajak berpendapat bahwa penggunaan NPPN telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Keterlambatan penyampaian pemberitahuan norma tidak serta-merta menggugurkan haknya untuk menggunakan metode tersebut, mengingat adanya ketidakpastian hukum atas status NPWP yang diterbitkan secara jabatan tanpa sepengetahuan wajib pajak.

Berdasarkan hal tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak mengabulkan seluruh permohonan banding yang diajukan oleh wajib pajak. Selanjutnya, pada tingkat PK, Mahkamah Agung menolak permohonan PK yang diajukan oleh otoritas pajak.

Apabila tertarik membaca putusan ini lebih lengkap, kunjungi laman Direktori Putusan Mahkamah Agung atau Perpajakan.id.

Kronologi

Wajib pajak menolak SKPKB PPh orang pribadi tahun pajak 2008 yang diterbitkan oleh otoritas pajak dengan mengajukan surat keberatan. Otoritas pajak kemudian menerbitkan surat keputusan keberatan pada 12 Juli 2010 yang menyatakan menolak atas permohonan yang diajukan wajib pajak. Atas penolakan keberatan itu, wajib pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.

Berdasarkan hasil persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penggunaan NPPN oleh wajib pajak tidak dapat serta-merta dinyatakan tidak sah hanya karena keterlambatan penyampaian pemberitahuan. Hal ini mengingat adanya ketidakpastian hukum yang dialami wajib pajak berkaitan dengan status NPWP-nya.

Majelis Hakim Pengadilan Pajak kemudian menerbitkan Putusan No. PUT-36805/PP/M.XVI/14/2012 pada 21 Februari 2012. Selanjutnya, atas diterbitkannya putusan tersebut, otoritas pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertulis Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada 20 Juni 2012.

Adapun pokok sengketa dalam perkara ini adalah koreksi penghasilan netto sebesar Rp107.564.554 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Pendapat pihak yang bersengketa

Pemohon PK menyatakan keberatan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tidak mempertahankan koreksi penghasilan neto sebesar Rp107.564.554. Koreksi yang dimaksud berkaitan dengan penentuan penggunaan NPPN.

Pemohon PK berpendapat bahwa penggunaan NPPN harus memenuhi dua syarat kumulatif sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UU PPh. Pertama, peredaran bruto dalam 1 tahun kurang dari Rp600.000.000. Kedua, pemberitahuan kepada dirjen pajak disampaikan dalam 3 bulan pertama tahun pajak yang bersangkutan.

Dalam perkara ini, Termohon PK baru menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN untuk tahun pajak 2008 bersamaan dengan pelaporan SPT tahunan PPh orang pribadi pada 30 Maret 2009. Artinya, penyampaian tersebut jauh melewati batas waktu yang ditentukan yakni Maret 2008.

Pemohon PK berpendapat bahwa kalimat ‘tidak memberitahukan’ dalam Pasal 14 ayat (4) UU PPh seharusnya dibaca secara sistematik bersama Pasal 14 ayat (2), sehingga mencakup pula kondisi di mana pemberitahuan disampaikan namun terlambat. Dengan adanya situasi yang dimaksud, Termohon PK dianggap telah memilih menyelenggarakan pembukuan dan tidak dapat menggunakan NPPN.

Selain itu, Pemohon PK juga menegaskan bahwa Majelis Hakim telah keliru dalam menerapkan Pasal 8 UU PPh terkait prinsip penggabungan penghasilan suami-istri. Menurut Pemohon PK, pemisahan hak dan kewajiban perpajakan antara wajib pajak dan suaminya telah berlangsung sejak NPWP wajib pajak diterbitkan pada 11 September 2007, sementara NPWP suami baru diterbitkan pada 16 Oktober 2008.

Dengan demikian, Pemohon PK berpendapat bahwa tidak terdapat dasar untuk menggabungkan penghasilan keduanya pada tahun pajak 2008. Pemohon PK juga menegaskan bahwa kesalahan pencantuman nama dalam SKPKB merupakan semata-mata kesalahan tulis yang telah dibetulkan melalui Surat Keputusan No. KEP-44/WPJ.05/2011 tanggal 24 Januari 2011, sehingga tidak terdapat alasan yang cukup untuk menyatakan keputusan keberatan cacat hukum.

Sebaliknya, Termohon PK berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan Pemohon PK tidak dapat dibenarkan. Termohon PK menjelaskan bahwa pihaknya adalah agen asuransi yang awam dalam urusan perpajakan dan tidak mengetahui bahwa NPWP telah diterbitkan secara jabatan atas namanya oleh KPP Menteng dalam rangka sunset policy.

Sebagai informasi, kartu NPWP Termohon PK baru diterima pada awal 2008 dengan status "Pusat", padahal statusnya sebagai istri seharusnya menyebabkan kewajiban perpajakan dilaporkan bersama suami.

Termohon PK menegaskan bahwa kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum yang nyata atas hak dan kewajibannya sebagai wajib pajak, termasuk kewajiban menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN dalam 3 bulan pertama tahun pajak.

Selain itu, Pasal 14 ayat (4) UU PPh tidak secara eksplisit mengatur akibat hukum dari keterlambatan penyampaian pemberitahuan, sehingga hak wajib pajak untuk menggunakan NPPN tidak serta-merta gugur. Berdasarkan fakta-fakta tersebut, pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang membatalkan koreksi Pemohon PK sudah tepat dan dapat dipertahankan.

Pertimbangan Mahkamah Agung

Mahkamah Agung berpendapat bahwa alasan-alasan permohonan PK tidak dapat dibenarkan. Sebab, Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruh permohonan banding Termohon PK dinilai sudah tepat dan benar.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Mahkamah Agung menyatakan bahwa permohonan PK yang diajukan oleh Pemohon PK tidak beralasan sehingga harus ditolak. Atas penolakan tersebut, Pemohon PK dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan dihukum untuk membayar biaya perkara. (dik/*artikel resume ini disiapkan oleh intern DDTC FRA Zahra Maharani Putri)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.