KEBIJAKAN PAJAK

Cak Imin: PP 20/2026 Jadi Bentuk Keberpihakan kepada Usaha Rakyat

Muhamad Wildan
Minggu, 14 Juni 2026 | 13.00 WIB
Cak Imin: PP 20/2026 Jadi Bentuk Keberpihakan kepada Usaha Rakyat
<p>Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar (tengah. ANTARAFOTO/Aditya Pradana Putra/agr</p>

JAKARTA, DDTCNews – Kemenko Pemberdayaan Masyarakat (PM) mengeklaim penerbitan PP 20/2026 merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap usaha rakyat.

Menko PM Muhaimin Iskandar mengatakan dipertahankannya skema PPh final UMKM dengan tarif 0,5% melalui PP 20/2026 akan memberikan ruang kepada pelaku usaha untuk mengembangkan bisnisnya.

"Kebijakan yang mempermudah UMKM, pelaku ekonomi kreatif, dan usaha rakyat merupakan investasi jangka panjang bagi pembangunan Indonesia. Makin banyak masyarakat yang produktif dan mandiri, makin cepat pula kita mewujudkan pengentasan kemiskinan dan pemerataan kesejahteraan," katanya, dikutip pada Minggu (14/6/2026).

Dengan dipertahankannya skema PPh final UMKM, pelaku usaha menanggung beban pajak yang ringan dan mekanisme penghitungan yang sederhana sehingga bisa berfokus pada pengelolaan usaha, peningkatan kualitas produk, dan penambahan kapasitas produksi.

PP 20/2026 juga mempertahankan fasilitas omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta bagi wajib pajak orang pribadi UMKM. Menurut Muhaimin, kebijakan ini memberikan dukungan tambahan bagi usaha mikro yang masih merintis.

"Dengan adanya fasilitas tersebut, pelaku usaha pemula memiliki kesempatan lebih besar untuk memperkuat fondasi usahanya sebelum berkembang ke skala yang lebih besar," kata Muhaimin.

Sebagai informasi, PP 20/2026 membatasi pemanfaatan skema PPh final UMKM hanya untuk wajib pajak orang pribadi serta wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan dan koperasi.

Wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak perseroan perorangan bisa memanfaatkan PPh final UMKM tanpa batas waktu sepanjang omzet agregat orang pribadi dan perseroan perorangan milik orang pribadi dimaksud tak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak.

Sementara itu, wajib pajak badan berbentuk koperasi bisa memanfaatkan PPh final UMKM selama 4 tahun pajak.

Di lain pihak, wajib pajak badan lainnya seperti PT dan CV didorong untuk melakukan pembukuan dengan baik dan membayar pajak sesuai dengan ketentuan umum. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.