ADMINISTRASI PAJAK

Ada Notif ‘Operation Failed’ Saat Ajukan WP Kriteria Tertentu, Kenapa?

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 03 Juni 2026 | 10.00 WIB
Ada Notif ‘Operation Failed’ Saat Ajukan WP Kriteria Tertentu, Kenapa?
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Periode pengajuan ulang penetapan wajib pajak kriteria tertentu berlangsung pada 1–10 Juni 2026. Wajib pajak yang terdampak perlu mengajukan ulang permohonan penetapan via coretax apabila ingin kembali ditetapkan sebagai wajib pajak kriteria tertentu.

Hal yang perlu diperhatikan, periode 1–10 Juni 2026 dibatasi untuk wajib pajak yang sebelumnya telah memiliki surat keputusan (SK) wajib pajak kriteria tertentu. Untuk itu, wajib pajak yang sebelumnya tidak memiliki SK akan menerima notifikasi eror.

Operation failed. Sertifikat harus diterbitkan untuk Sublayanan AS.09-01,” bunyi notifikasi eror yang muncul di coretax, dikutip pada Rabu (3/6/2026).

Sehubungan dengan munculnya notifikasi tersebut, penyuluh DJP mengimbau wajib pajak memastikan kepemilikan SK wajib pajak kriteria tertentu. Wajib pajak dapat memastikan kembali status penetapannya melalui menu Layanan Wajib Pajak, submenu Layanan Administrasi, dan pilih Daftar Fasilitas Saya.

“Terkait pengajuan ulang penetapan wajib kriteria tertentu, pastikan bahwa wajib pajak tersebut memang termasuk yang semula memiliki fasilitas penetapan wajib pajak dengan kriteria tertentu kemudian dicabut (status Revoked) berdasar PMK 28/2026,” jelas penyuluh DJP melalui channel telegram FAQ Coretax.

Bagi wajib pajak lain (belum memiliki SK) yang ingin ditetapkan sebagai wajib pajak kriteria tertentu dapat mengajukan permohonan tiap awal tahun pajak, yaitu pada 1–10 Januari. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) PMK 28/2026.

“Untuk dapat ditetapkan sebagai wajib pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, wajib pajak mengajukan permohonan kepada direktur jenderal pajak secara elektronik melalui portal wajib pajak paling lambat tanggal 10 Januari,” bunyi Pasal 4 ayat (1) PMK 28/2026.

Sebagai informasi, channel telegram FAQ Coretax merupakan channel personal yang diampu oleh Penyuluh Pajak DJP Muhammad Rahmatullah Barkat dan Rindang Kartika Ayuningtyas. Simak DJP Imbau WP Kriteria Tertentu Segera Daftar Ulang, Batas 10 Juni 2026

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.