SURIAH

Bangkit Usai Perang Saudara, Negara Ini Umumkan Reformasi Pajak

Redaksi DDTCNews
Senin, 01 Juni 2026 | 10.30 WIB
Bangkit Usai Perang Saudara, Negara Ini Umumkan Reformasi Pajak
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

DAMASKUS, DDTCNews - Pemerintah Suriah mengumumkan reformasi pajak secara besar-besaran usai melewati perang saudara selama belasan tahun.

Melalui reformasi, pemerintah berupaya menata uang sistem pajak Suriah untuk mengoptimalkan penerimaan negara. Reformasi akan mencakup perbaikan regulasi pajak dan modernisasi sistem pajak.

"Pemerintah tidak berencana pemberlakuan pajak baru, tetapi menata ulang dan mengaktifkan undang-undang yang ada secara lebih transparan dan adil, sambil menjaga keseimbangan antara mendukung kas negara dan melindungi masyarakat," kata Menteri Keuangan Mohammed Yisr Barnieh, dikutip pada Senin (1/6/2026).

Barnieh menyebut kebijakan dalam reformasi pajak salah satunya penetapan ambang batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) untuk PPh orang pribadi senilai SYP640.000 per tahun untuk meningkatkan daya beli sekaligus melindungi para pekerja berpenghasilan rendah.

Menurut hitungan pemerintah, penetapan ambang batas PTKP yang baru akan membuat sekitar 90% pekerja terbebas dari kewajiban membayar PPh orang pribadi.

Kemudian, pemerintah bakal menetapkan kebijakan pajak fleksibel pada sektor bisnis, yang tarif efektifnya tidak melebihi 15%, untuk mendorong investasi dan aktivitas ekonomi.

Selain itu, pemerintah berencana mengatur pengecualian sejumlah barang dari pajak penjualan. Barang yang bebas dari pajak penjualan meliputi makanan, obat-obatan, dan perlengkapan pendidikan.

Tak hanya dari sisi regulasi, reformasi juga diarahkan untuk memodernisasi sistem pajak dan menyatukan prosedur keuangan. Barnieh menjanjikan kemudahan pembayaran pajak untuk meningkatkan kepatuhan.

Dia juga peluncuran proyek "golden list", yang akan mencakup pedagang dan pelaku industri yang patuh pajak dan disiplin secara finansial. Mereka yang bergabung dalam daftar tersebut akan menerima fasilitas khusus, terutama pembebasan dari pembayaran uang muka pajak dan pengurangan prosedur administratif, guna memperkuat kepercayaan antara otoritas dan wajib pajak.

Dilansir enabbaladi.net, Barnieh menyebut Suriah masih dihadapkan pada persoalan rendahnya rasio penerimaan perpajakan terhadap PDB (tax ratio). Tax ratio Suriah saat ini hanya 3,5%, jauh di bawah kebanyakan negara di dunia yang mencapai 15%.

Melalui modernisasi sistem pajak, pemerintah berharap tax ratio bisa meningkat secara bertahap. Dalam memperbaiki tax ratio, pemerintah menegaskan tidak akan meningkatkan beban pajak, tetapi mengedepankan efisiensi pajak dan memperkuat kepatuhan sukarela. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.