JAKARTA, DDTCNews - Perkembangan aturan transfer pricing diproyeksikan akan tetap menjadi isu utama dalam agenda perpajakan global dalam beberapa tahun ke depan. Selain pengawasan terhadap transaksi afiliasi yang selama ini menjadi fokus otoritas pajak, berbagai perkembangan baru di tingkat internasional juga diperkirakan akan makin memengaruhi penerapan transfer pricing.
Dalam Editor's Preface publikasi Lexology In-Depth: Transfer Pricing Edition 10, penyunting Sanford Stark menjelaskan bahwa seluruh negara yang dibahas dalam publikasi tersebut pada dasarnya telah menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle) serta mengacu pada OECD Transfer Pricing Guidelines. Meski demikian, implementasinya masih menunjukkan banyak perbedaan antarnegara.
Perbedaan tersebut terlihat baik dalam penafsiran prinsip arm’s length, metode penentuan harga transfer yang diprioritaskan, penerapan secondary adjustment, maupun aspek administrasi seperti kewajiban dokumentasi dan ketersediaan skema advance pricing agreement (APA). Karena itu, praktisi transfer pricing tidak dapat hanya mengandalkan Pedoman OECD, tetapi juga perlu memahami penerapannya secara spesifik di masing-masing yurisdiksi.
Implementasi di sejumlah yurisdiksi itulah yang diulas secara mendalam dalam laporan In-Depth Transfer Pricing Edition 10 oleh Lexology, sebuah platform riset hukum dan regulasi internasional yang menyediakan analisis, panduan praktis, berita, dan perkembangan hukum dari berbagai negara.
"Setiap bab negara mengulas aturan transfer pricing yang berlaku, mekanisme penanganan sengketa transfer pricing mulai dari tahap pemeriksaan hingga penyelesaian melalui litigasi atau kesepakatan, serta keterkaitan transfer pricing dengan aspek perpajakan lainnya," tulis Stark, dikutip pada Kamis (11/6/2026).
Bab Indonesia disusun oleh 2 profesional DDTC, yakni Tax Director of DDTC Consulting Veronica Kusumawardani dan Tax Director of DDTC Consulting Cindy Kikhonia Febby.
Dalam pemaparannya, Veronica dan Cindy menulis bahwa Indonesia terus memperkuat rezim transfer pricing agar makin selaras dengan standar OECD dan agenda Base Erosion and Profit Shifting (BEPS).
Penulis menegaskan bahwa dokumentasi transfer pricing akan semakin penting karena menjadi dasar utama bagi Ditjen Pajak (DJP) dalam melakukan pemeriksaan dan pengujian kepatuhan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm's length principle).
Selain itu, DJP kini semakin menitikberatkan perhatian pada kebijakan harga transfer yang dirancang sejak awal (ex ante approach), bukan hanya menguji hasil transaksi setelah terjadi.
Dalam tulisannya, Veronica dan Cindy memandang bahwa transfer pricing masih menjadi salah satu fokus utama pemeriksaan pajak di Indonesia. Risiko pemeriksaan meningkat terhadap wajib pajak yang mengalami rugi berulang, memiliki transaksi afiliasi signifikan, melakukan pembayaran royalti atau jasa intra-grup, melakukan restrukturisasi usaha, atau bertransaksi dengan yurisdiksi bertarif rendah.
Penulis juga menilai lingkungan pemeriksaan transfer pricing di indonesia cukup agresif dalam rangka menangkal potensi penghindaran pajak yang mungkin dilakukan pelaku usaha. Karenanya, diperlukan kesiapan dari wajib pajak untuk dapat menjelaskan dan membuktikan bahwa praktik bisnisnya telah sesuai dengan prinsip kewajaran dalam rangka memitigasi risiko sengketa sampai ke pengadilan pajak
Menurut Lexology In-Depth: Transfer Pricing Edition 10, dokumentasi yang kuat menjadi salah satu instrumen penting untuk menghadapi pemeriksaan sekaligus memitigasi risiko sengketa dengan otoritas pajak.
Kendati pemeriksaan transfer pricing masih intensif, penulis juga menyampaikan bahwa Indonesia menunjukkan kecenderungan memperkuat instrumen pencegahan sengketa melalui APA dan MAP. Perkembangan ini menunjukkan upaya meningkatkan kepastian hukum bagi wajib pajak sekaligus mengurangi risiko pajak berganda.
Selain itu, dalam menilai transaksi afiliasi, DJP semakin menitikberatkan substansi ekonomi, termasuk analisis fungsi, aset, dan risiko. Pendekatan ini terlihat terutama dalam pengujian transaksi aset tidak berwujud melalui konsep DEMPE.
"Walaupun kerangka regulasi semakin matang, potensi sengketa tetap tinggi karena perbedaan interpretasi antara wajib pajak dan otoritas pajak mengenai metode transfer pricing, pemilihan pembanding, maupun karakterisasi transaksi," tulis Veronica dan Cindy dalam laporan ini. (sap)
