PAJAK bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) merupakan pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan. PBB-P2 di antaranya dikenakan atas rumah.
Pajak ini merupakan wewenang dari pemerintah kabupaten/kota. Untuk itu, pengenaan PBB-P2 mengacu pada peraturan daerah masing-masing. Selain tarif, pemerintah daerah umumnya juga telah mengatur ketentuan seputar pemberian keringanan PBB-P2.
Misal, Pemprov DKI Jakarta mengatur pemberian pengurangan dan pembebasan pokok PBB-P2 melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) 857/2025. Keputusan tersebut memerinci objek PBB-P2 yang dapat memperoleh pengurangan dan pembebasan pokok PBB-P2. Simak Kriteria Wajib Pajak yang Bisa Ajukan Pembebasan PBB di DKI Jakarta
Merujuk Kepgub DKI Jakarta 857/2025, salah satu objek yang bisa diajukan pembebasan PBB-P2 adalah objek PBB-P2 yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi pensiunan guru. Pembebasan PBB-P2 tersebut diberikan berdasarkan permohonan.
Untuk itu, pensiunan guru di DKI Jakarta yang ingin memanfaatkan pembebasan PBB-P2 harus mengajukan permohonan terlebih dahulu. Nah, DDTCNews kali ini akan membahas cara mengajukan pembebasan PBB-P2 bagi pensiunan guru di DKI Jakarta.
Berdasarkan lampiran Kepgub 857/2025, pembebasan PBB-P2 berdasarkan permohonan di antaranya bisa diajukan oleh pensiunan guru PAUD, sekolah dasar, dan sekolah menengah umum/kejuruan/keagamaan. Pembebasan PBB-P2 diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
Selain memenuhi ketentuan-ketentuan tersebut, permohonan pembebasan PBB-P2 harus dilampiri dengan dokumen persyaratan khusus yang ditetapkan. Untuk pensiunan guru, dokumen khusus yang harus dilampirkan berupa:
Mula-mula buka laman https://pajakonline.jakarta.go.id/login dan login dengan menggunakan email dan password yang telah terdaftar. Apabila belum memiliki akun, Anda dapat mendaftar terlebih dahulu.
Setelah berhasil masuk, klik menu Jenis Pajak (pada sebelah kiri layar), lalu pilih opsi PBB. Pada halaman PBB, pilih tab Pelayanan. Kemudian, klik Tambah Permohonan Pelayanan yang berada pada bagian kanan atas.
Sistem akan memunculkan formulir permohonan pembebasan PBB-P2. Formulir ini terdiri atas 6 bagian. Bagian I. Pilih Jenis Pajak akan terisi otomatis oleh sistem. Bagian II. Pilih Jenis Pelayanan, pilih Pembebasan pada dropdown yang tersedia. Bagian III. Pilih Jenis Sub-Pelayanan, ada 2 kolom yang perlu diisi:
Bagian IV. Identitas Pemohon, isikan NIK dan nama yang mengajukan permohonan sesuai dengan yang tertera pada KTP. Berikutnya, pilih status hubungan pemohon yang sesuai (wajib pajak yang bersangkutan/suami/istri/anak/janda/duda).
Lalu, pilih status pemilik surat keterangan (SK) pensiun (hidup/meninggal dunia), nomor SK, tahun SK, dan nama yang tertera pada SK tanpa gelar, serta isikan alamat lengkap pemohon sesuai dengan KTP.
Bagian V. Data Objek Pajak, isikan nomor objek pajak daerah (NOPD), nama sesuai dengan SPPT, tahun pajak, dan alamat objek pajak yang diajukan permohonan. Bagian VI. Data Pendukung, unggah hasil pindai/scan data pendukung seperti:
Jika data telah sesuai dan benar, baca pernyataan dan checklist kolom pernyataan ‘Saya setuju dengan pernyataan di atas’. Lalu, klik Simpan. Apabila permohonan berhasil disimpan akan muncul pop up notifikasi ‘Sukses. Permohonan berhasil ditambahkan’.
Setelah itu, tampilan akan berpindah ke halaman utama Pelayanan PBB. Kemudian, Anda dapat melihat status pengajuan masih dalam ‘Proses Verifikasi Petugas’. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)
