TIPS PAJAK DAERAH

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan Guru di DKI Jakarta

Nora Galuh Candra Asmarani
Kamis, 11 Juni 2026 | 19.00 WIB
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan Guru di DKI Jakarta

PAJAK bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) merupakan pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan. PBB-P2 di antaranya dikenakan atas rumah.

Pajak ini merupakan wewenang dari pemerintah kabupaten/kota. Untuk itu, pengenaan PBB-P2 mengacu pada peraturan daerah masing-masing. Selain tarif, pemerintah daerah umumnya juga telah mengatur ketentuan seputar pemberian keringanan PBB-P2.

Misal, Pemprov DKI Jakarta mengatur pemberian pengurangan dan pembebasan pokok PBB-P2 melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) 857/2025. Keputusan tersebut memerinci objek PBB-P2 yang dapat memperoleh pengurangan dan pembebasan pokok PBB-P2. Simak Kriteria Wajib Pajak yang Bisa Ajukan Pembebasan PBB di DKI Jakarta

Merujuk Kepgub DKI Jakarta 857/2025, salah satu objek yang bisa diajukan pembebasan PBB-P2 adalah objek PBB-P2 yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi pensiunan guru. Pembebasan PBB-P2 tersebut diberikan berdasarkan permohonan.

Untuk itu, pensiunan guru di DKI Jakarta yang ingin memanfaatkan pembebasan PBB-P2 harus mengajukan permohonan terlebih dahulu. Nah, DDTCNews kali ini akan membahas cara mengajukan pembebasan PBB-P2 bagi pensiunan guru di DKI Jakarta.

Ketentuan Pembebasan PBB-P2 di DKI Jakarta bagi Pensiunan Guru

Berdasarkan lampiran Kepgub 857/2025, pembebasan PBB-P2 berdasarkan permohonan di antaranya bisa diajukan oleh pensiunan guru PAUD, sekolah dasar, dan sekolah menengah umum/kejuruan/keagamaan. Pembebasan PBB-P2 diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pajak terutang atau pajak yang harus dibayar dalam surat ketetapan pajak yang dimohonkan pembebasan pajak belum dilunasi;
  2. Tanpa mensyaratkan adanya bebas tunggakan pajak daerah;
  3. Untuk tahun pajak berjalan dan/atau tahun pajak sejak objek pajak tersebut dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh pensiunan guru;
  4. pembebasan hanya diberikan untuk 1 objek PBB-P2 berupa: rumah tapak; satuan rumah susun (rusun); atau tanah kosong dengan luas sampai dengan 1.000 m2;
  5. apabila wajib pajak memiliki lebih dari 1 objek maka pembebasan pokok PBB-P2 hanya dapat diberikan untuk salah satu objek yang ditentukan wajib pajak;
  6. apabila wajib pajak tidak memiliki objek PBB-P2 tersebut maka pembebasan pokok PBB-P2 bisa diberikan untuk salah satu objek atas nama istri/suaminya dan permohonan pembebasan pokok tersebut dapat diajukan oleh istri/suaminya.

Selain memenuhi ketentuan-ketentuan tersebut, permohonan pembebasan PBB-P2 harus dilampiri dengan dokumen persyaratan khusus yang ditetapkan. Untuk pensiunan guru, dokumen khusus yang harus dilampirkan berupa:

  1. surat keterangan, pernyataan, atau sejenisnya yang menyatakan pemohon merupakan pensiunan guru;
  2. fotokopi buku nikah, akta nikah, kartu keluarga, atau dokumen lainnya yang dapat menunjukkan hubungan perkawinan antara pemohon dan pensiunan guru (apabila permohonan diajukan suami/istri).

Tata Cara Mengajukan Pembebasan PBB-P2 di DKI Jakarta bagi Pensiunan Guru

Mula-mula buka laman https://pajakonline.jakarta.go.id/login dan login dengan menggunakan email dan password yang telah terdaftar. Apabila belum memiliki akun, Anda dapat mendaftar terlebih dahulu.

Setelah berhasil masuk, klik menu Jenis Pajak (pada sebelah kiri layar), lalu pilih opsi PBB. Pada halaman PBB, pilih tab Pelayanan. Kemudian, klik Tambah Permohonan Pelayanan yang berada pada bagian kanan atas.

Sistem akan memunculkan formulir permohonan pembebasan PBB-P2. Formulir ini terdiri atas 6 bagian. Bagian I. Pilih Jenis Pajak akan terisi otomatis oleh sistem. Bagian II. Pilih Jenis Pelayanan, pilih Pembebasan pada dropdown yang tersedia. Bagian III. Pilih Jenis Sub-Pelayanan, ada 2 kolom yang perlu diisi:

  • Kolom Kriteria Pemohon, pilih opsi Orang Pribadi;
  • Kolom Jenis Sublayanan pilih “Pensiunan PNS, atau purnawirawan TNI/Polri/ atau janda/dudanya” atau “Berprofesi sebagai guru dan tenaga pendidikan tetap/penuh waktu pada satuan pendidikan usia dini, dasar, menegah umum, kejuruan, dan/atau keagamaan atau dosen dan tenaga kependidikan perguruan tinggi tetap/penuh waktu, baik berstatus PNS maupun non-PNS, termasuk pensiunannya.

Bagian IV. Identitas Pemohon, isikan NIK dan nama yang mengajukan permohonan sesuai dengan yang tertera pada KTP. Berikutnya, pilih status hubungan pemohon yang sesuai (wajib pajak yang bersangkutan/suami/istri/anak/janda/duda).

Lalu, pilih status pemilik surat keterangan (SK) pensiun (hidup/meninggal dunia), nomor SK, tahun SK, dan nama yang tertera pada SK tanpa gelar, serta isikan alamat lengkap pemohon sesuai dengan KTP.

Bagian V. Data Objek Pajak, isikan nomor objek pajak daerah (NOPD), nama sesuai dengan SPPT, tahun pajak, dan alamat objek pajak yang diajukan permohonan. Bagian VI. Data Pendukung, unggah hasil pindai/scan data pendukung seperti:

  • KTP;
  • Surat Keputusan sebagai pensiunan atau dokumen sejenis;
  • Surat kuasa dan KTP penerima kuasa (apabila dikuasakan);
  • Surat keterangan/akta kematian atas nama wajib pajak (apabila diajukan janda/dudanya);
  • Buku nikah, akta nikah, kartu keluarga, atau dokumen lainnya yang dapat menunjukkan adanya hubungan perkawinan (apabila diajukan oleh janda/duda atau istri/suami);
  • Foto Objek Pajak Yang Dimohonkan; serta
  • Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan.

Jika data telah sesuai dan benar, baca pernyataan dan checklist kolom pernyataan ‘Saya setuju dengan pernyataan di atas’. Lalu, klik Simpan. Apabila permohonan berhasil disimpan akan muncul pop up notifikasi ‘Sukses. Permohonan berhasil ditambahkan’.

Setelah itu, tampilan akan berpindah ke halaman utama Pelayanan PBB. Kemudian, Anda dapat melihat status pengajuan masih dalam ‘Proses Verifikasi Petugas’. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.