CIMAHI, DDTCNews – Pemkot Cimahi kembali memberikan fasilitas pengurangan pokok atau diskon pajak bumi dan bangunan (PBB) pada tahun ini.
Wali Kota Cimahi Ngatiyana mengatakan diskon PBB kembali diberlakukan guna mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
"Tahun ini untuk program pengurangan PBB kami adakan lagi. Tentu saja ini untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat," katanya, dikutip pada Rabu (21/1/2026).
Tahun ini, pemkot memberikan fasilitas diskon sebesar 100% khusus untuk objek PBB dengan ketetapan tak lebih dari Rp100.000.
Untuk objek dengan ketetapan di atas Rp100.000, pemkot memberikan fasilitas diskon sebesar 10%. Diskon dimaksud berlaku dalam hal wajib pajak melunasi PBB pada Januari hingga April 2026.
Bila wajib pajak baru melunasi PBB pada Mei 2026, diskon yang diberikan turun dari 10% menjadi tinggal 5%.
Selain diskon di atas, pemkot juga memberikan fasilitas diskon PBB khusus bagi pensiunan dan veteran. Para pensiunan dan veteran yang permohonan pengurangan PBB-nya telah diterima pada tahun lalu akan mendapatkan fasilitas yang sama secara otomatis pada tahun ini.
Dengan diskon-diskon tersebut, wajib pajak diharapkan segera melunasi PBB yang terutang sejak awal tahun, bukan menjelang jatuh tempo pada September 2026.
"Kami berterima kasih atas kedisiplinan masyarakat yang telah membayar PBB, ini semua untuk kepentingan masyarakat. Di Cimahi sangat tinggi untuk kedisiplinan membayar pajak di atas 80%," ujar Ngatiyana. (rig)
