CIMAHI, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi akan menyampaikan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan (PBB) melalui Whatsapp (WA) blast.
Kepala Bappenda Kota Cimahi Mardi Santoso mengatakan dengan WA blast seluruh SPPT langsung dikirim ke wajib pajak. Dengan demikian, wajib pajak bisa langsung mengetahui nilai PBB yang ditetapkan tanpa harus menunggu pengiriman dokumen SPPT secara fisik.
"Di WA saya itu pajak saya itu berapa, harus bayar kapan. Jadi sistem secara online melalui WA blast," ujar Mardi, dikutip pada Sabtu (6/12/2025).
Dalam hal identitas wajib pajak belum terdata secara lengkap atau belum familier dengan layanan digital, Bappenda Kota Cimahi akan mengirimkan SPPT kepada wajib pajak bersangkutan dalam bentuk fisik.
"Ada sebagian juga masyarakat yang belum familier atau yang sepuh. Itu menjadi tantangan bagi kami," ujar Mardi dilansir jabarekspres.com.
Setelah menerima SPPT, wajib pajak bisa membayar PBB yang terutang secara elektronik menggunakan QRIS ataupun virtual account.
"Jadi tidak perlu datang, cukup melalui QRIS sudah bisa membayar pajak," ujar Mardi.
Sebagai informasi, SPPT adalah surat yang digunakan oleh otoritas pajak daerah untuk memberitahukan nilai PBB yang terutang kepada wajib pajak. Wajib pajak harus melunasi PBB paling lambat 6 bulan sejak tanggal pengiriman SPPT.
PBB ditetapkan oleh pemda berdasarkan surat pemberitahuan objek pajak (SPOP) yang disampaikan oleh wajib pajak dalam rangka melaporkan data subjek dan objek PBB. (dik)
