SUMATERA Utara adalah salah satu provinsi di Indonesia yang terletak di bagian utara Pulau Sumatera. Provinsi ini beribu kota Medan, yang tidak hanya berfungsi sebagai pusat pemerintahan, tetapi juga menjadi salah satu kota terbesar di Indonesia.
Dari sisi perekonomian, sektor pertanian dan perkebunan menjadi motor penggerak utama. Provinsi ini dikenal sebagai salah satu penghasil kelapa sawit, karet, kopi, dan kakao terbesar di Indonesia. Selain itu, pertumbuhan ekonominya didukung oleh pelabuhan hub internasional Kuala Tanjung dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei.
Provinsi ini juga indah karena memiliki Danau Toba, danau vulkanik terbesar di dunia. Selain lanskap alamnya yang magis, Sumatera Utara sangat khas dengan keragaman sukunya—seperti Batak, Melayu, Nias, dan Tionghoa—yang melahirkan warisan budaya luhur mulai dari kain ulos hingga tradisi lompat batu.
Berdasarkan Catatan atas Laporan Keuangan (CALK) 2024, total pendapatan daerah Provinsi Sumatera Utara menembus Rp13,23 triliun. Besaran tersebut utamanya ditopang oleh pendapatan asli daerah (PAD) yang berkontribusi senilai Rp7,36 triliun atau 55,67% dari total pendapatan daerah.
Selanjutnya, pos dana transfer ke daerah (TKD) menyusul dengan realisasi senilai Rp5,77 triliun atau 43,63% dari total pendapatan daerah. Kemudian, pos lain-lain pendapatan daerah yang sah tercatat senilai Rp93,35 miliar atau 0,71% dari total pendapatan daerah.
Apabila ditinjau dari komposisi PAD, pajak daerah menjadi tulang punggung dengan realisasi senilai Rp6,61 triliun atau 89,79% dari total PAD. Meski berkontribusi signifikan, nilai realisasi tersebut menurun apabila dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Pada 2023, nilai realisasi pendapatan pajak daerah tercatat mencapai Rp6,66 triliun. Artinya, penerimaan dari pos pendapatan pajak daerah menurun sebesar 0,77% dibandingkan dengan 2023.
Berikutnya, pos lain-lain pendapatan yang sah menyumbang senilai Rp396,06 miliar atau 5,37% dari total PAD. Realisasi lain-lain PAD yang sah meningkat 76,21% dibandingkan dengan 2023, antara lain berasal dari hasil penjualan barang milik daerah.
Sisanya, berasal dari pos hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan senilai Rp321,06 miliar (4,36% dari total PAD) dan retribusi daerah senilai Rp35,05 miliar (0,48% dari total PAD). Meski nominalnya lebih kecil, kedua pos pendapatan tersebut meningkat apabila dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Berdasarkan struktur pendapatan pajaknya, pajak kendaraan bermotor (PKB) menjadi primadona dengan realisasi senilai Rp2,54 triliun atau menopang 38,42% dari total pendapatan pajak daerah. Kontributor terbesar berikutnya disusul bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dengan realisasi senilai Rp1,45 triliun atau menyumbang 21,96% dari total pendapatan pajak daerah.
Lalu, pendapatan dari pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) terbukukan senilai Rp1,3 triliun atau 19,65% dari total pendapatan pajak daerah. Berikutnya, pajak rokok mencapai Rp1,19 triliun atau 18,01% dari total pendapatan pajak daerah. Terakhir, pajak air permukaan tercatat berkontribusi paling sedikit, yaitu senilai Rp129,6 miliar atau hanya 1,96% dari total pendapatan pajak daerah.
Apabila dibandingkan dengan target yang ditetapkan pada 2024, realisasi dari 5 sektor pajak daerah tersebut tidak ada yang mencapai target.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara mengatur ketentuan pajak daerah melalui Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Utara 1/2024. Perda tersebut di antaranya memuat tarif atas 7 jenis pajak daerah yang dipungut oleh Pemprov Sumatera Utara.
Pertama, tarif PKB ditetapkan secara bervariasi tergantung peruntukan kendaraan dengan perincian sebagai berikut:
Kedua, tarif pajak atas BBNKB ditetapkan sebesar 10%. Ketiga, tarif pajak alat berat (PAB) ditetapkan sebesar 0,2%. Keempat, tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10%. Namun, kendaraan umum dikenakan tarif PBBKB lebih rendah, yaitu 50% dari tarif PBBKB kendaraan pribadi. Berarti, tarif PBBKB untuk kendaraan umum adalah 5%.
Kelima, tarif pajak air permukaan (PAP) ditetapkan sebesar 10%. Keenam, tarif pajak rokok ditetapkan sebesar 10% dari cukai rokok. Ketujuh, tarif opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) ditetapkan sebesar 25% dari pajak MBLB terutang.
Perda Provinsi Sumatera Utara 1/2024 ini berlaku mulai 5 Januari 2024. Namun, khusus ketentuan mengenai PKB, BBNKB, dan opsen pajak MBLB, baru mulai berlaku pada 5 Januari 2025. Secara ringkas, berikut rangkuman tarif pajak daerah yang berlaku di Provinsi Sumatera Utara:

(dik)
