JAKARTA, DDTCNews – Sejumlah arena olahraga berbayar dapat dikenakan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa kesenian dan hiburan, termasuk di DKI Jakarta.
Bapenda DKI Jakarta menjelaskan olahraga permainan adalah aktivitas olahraga yang diadakan di tempat atau fasilitas tertentu dan dikenakan biaya kepada masyarakat untuk dapat menggunakannya. Olahraga permainan juga merupakan objek pajak daerah.
"Berdasarkan Perda Provinsi DKI Jakarta No. 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, olahraga permainan menjadi salah satu objek yang dikenai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Kesenian dan Hiburan," kata Bapenda, dikutip pada Kamis (30/7/2026).
Namun, tidak semua jenis olahraga permainan menjadi objek pajak daerah atau PBJT. Bapenda DKI Jakarta menekankan pajak hanya dikenakan pada penyediaan tempat olahraga yang bersifat komersial atau berbayar, seperti:
Bapenda DKI Jakarta menegaskan pajak tersebut dikenakan pada konsumen yang menikmati fasilitas olahraga permainan tersebut. Merujuk Perda Provinsi DKI Jakarta 1/2024, arena olahraga berbayar dikenakan PBJT dengan tarif sebesar 10% dari jumlah pembayaran jasa.
Contoh, dari harga sewa alat olahraga/tempat, konsumen akan dikenai tambahan pajak 10% dari harga yang harus dibayar. Lalu, pemilik usaha tempat olahraga permainan wajib membayar dan melaporkan pajaknya kepada Pemprov DKI Jakarta melalui Bapenda DKI Jakarta.
Sementara itu, kegiatan olahraga permainan pada tempat umum yang tidak dikomersilkan atau tidak berbayar maka tidak dikenai PBJT. Misal, permainan bulu tangkis di lapangan umum yang disediakan oleh Pemerintah Jakarta tidak turut dikenai pajak.
Ketentuan mengenai pengenaan pajak daerah terhadap olahraga permainan turut diatur dalam UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Dalam Pasal 50 UU HKPD, olahraga permainan masuk dalam kategori Jasa Kesenian dan Hiburan. (rig)
