Perpajakan Challange June 2026 - Ver 2
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Perpajakan] SDSN 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
PROVINSI DKI JAKARTA

Daftar Arena Olahraga Berbayar yang Dikenai Pajak 10% oleh Pemprov DKI

Nora Galuh Candra Asmarani
Kamis, 30 Juli 2026 | 11.30 WIB
Daftar Arena Olahraga Berbayar yang Dikenai Pajak 10% oleh Pemprov DKI
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Sejumlah arena olahraga berbayar dapat dikenakan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa kesenian dan hiburan, termasuk di DKI Jakarta.

Bapenda DKI Jakarta menjelaskan olahraga permainan adalah aktivitas olahraga yang diadakan di tempat atau fasilitas tertentu dan dikenakan biaya kepada masyarakat untuk dapat menggunakannya. Olahraga permainan juga merupakan objek pajak daerah.

"Berdasarkan Perda Provinsi DKI Jakarta No. 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, olahraga permainan menjadi salah satu objek yang dikenai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Kesenian dan Hiburan," kata Bapenda, dikutip pada Kamis (30/7/2026).

Namun, tidak semua jenis olahraga permainan menjadi objek pajak daerah atau PBJT. Bapenda DKI Jakarta menekankan pajak hanya dikenakan pada penyediaan tempat olahraga yang bersifat komersial atau berbayar, seperti:

  1. Tempat kebugaran (fitness center), termasuk tempat yoga/pilates/zumba);
  2. Lapangan futsal/sepak bola/mini soccer;
  3. Lapangan tenis;
  4. Kolam renang;
  5. Lapangan bulu tangkis;
  6. Lapangan basket;
  7. Lapangan voli;
  8. Lapangan tenis meja;
  9. Lapangan squash;
  10. Lapangan panahan;
  11. Lapangan bisbol/sofbol;
  12. Lapangan tembak;
  13. Tempat bowling;
  14. Tempat biliar;
  15. Tempat panjat tebing;
  16. Tempat ice skating;
  17. Tempat berkuda;
  18. Tempat sasana tinju/beladiri;
  19. Tempat atletik/lari;
  20. Jetski;
  21. Lapangan padel

Bapenda DKI Jakarta menegaskan pajak tersebut dikenakan pada konsumen yang menikmati fasilitas olahraga permainan tersebut. Merujuk Perda Provinsi DKI Jakarta 1/2024, arena olahraga berbayar dikenakan PBJT dengan tarif sebesar 10% dari jumlah pembayaran jasa.

Contoh, dari harga sewa alat olahraga/tempat, konsumen akan dikenai tambahan pajak 10% dari harga yang harus dibayar. Lalu, pemilik usaha tempat olahraga permainan wajib membayar dan melaporkan pajaknya kepada Pemprov DKI Jakarta melalui Bapenda DKI Jakarta.

Sementara itu, kegiatan olahraga permainan pada tempat umum yang tidak dikomersilkan atau tidak berbayar maka tidak dikenai PBJT. Misal, permainan bulu tangkis di lapangan umum yang disediakan oleh Pemerintah Jakarta tidak turut dikenai pajak.

Ketentuan mengenai pengenaan pajak daerah terhadap olahraga permainan turut diatur dalam UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Dalam Pasal 50 UU HKPD, olahraga permainan masuk dalam kategori Jasa Kesenian dan Hiburan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.