JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) menekankan bahwa pemda tidak memiliki kewajiban untuk langsung mematok target penerimaan pajak daerah sesuai dengan potensi sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 102 UU HKPD.
Analis Keuangan Negara Ahli Muda Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK Catur Panggih Pamungkas menilai penetapan target pajak daerah seyogianya dilaksanakan secara terukur dan progresif, sejalan dengan pertumbuhan basis dan upaya pemungutan.
"Kalau kita beranggap potensi itu langsung jadi target, kayaknya tidak terukur itu. Progresif itu artinya memang harus naik, dalam artian tax effort-nya harus naik," katanya dalam webinar DJPK yang bertajuk Target Pajak Daerah Berbasis Data: Strategi Perencanaan Pajak Daerah yang Progresif dan Terukur, Rabu (15/7/2026).
Dalam menetapkan target pajak daerah, lanjut Catur, pemda perlu mempertimbangkan kondisi makroekonomi daerah untuk memproyeksikan pertumbuhan basis pajak. Tak hanya itu, pemda juga perlu menetapkan peningkatan tax effort yang perlu ditempuh dalam rangka mencapai potensi.
"Masa pertumbuhan ekonomi bagus tetapi target pajaknya sama? Kan tidak make sense. Lalu, dengan indikator tax effort, jangan sampai tax effort-nya sama. Misal, pajak kendaraan sekarang realisasinya sekitar 50% potensi, tahun depan mesti dinaikkan bertahap," ujarnya.
Agar tax effort mampu tumbuh dari tahun ke tahun, lanjut Catur, pemda juga perlu merencanakan peningkatan kapasitas pemungutan secara jangka pendek, menengah, dan panjang melalui perbaikan administrasi, sistem IT, dan pengawasan.
"Tak mungkin kita dengan kondisi saat ini mengharapkan hasil yang lebih kalau tidak meningkatkan kapasitas pemda," ujar Catur.
Senada, Senior Manager DDTC Fiscal Research & Advisory (FRA) Denny Vissaro memandang pengukuran potensi pajak daerah tidaklah bertujuan untuk mengejar penerimaan pajak daerah setinggi mungkin.
Sebaliknya, pengukuran potensi pajak sesungguhnya bertujuan untuk memetakan tax gap dan menetapkan langkah yang akan ditempuh untuk menutup tax gap dimaksud dalam jangka pendek, menengah, dan panjang.
"Tujuan dari memetakan potensi itu supaya kita tahu ketika menetapkan target itu, potensi mana yang sebenarnya hendak kita maksimalkan. Mana yang paling feasible secara jangka pendek, menengah, dan panjang," tutur pakar pajak daerah dari DDTC tersebut.
Sebagai informasi, DJPK telah meluncurkan modul penggalian potensi pajak kendaraan bermotor (PKB). Modul tersebut bisa diakses pada laman https://djpk.kemenkeu.go.id/?p=77589.
Modul penggalian potensi PKB memuat beragam substansi, seperti strategi penggalian potensi PKB, cara menggali potensi PKB, serta studi kasus mengenai registration gap dan payment gap.
Penerbitan modul penggalian potensi PKB juga akan diikuti dengan penerbitan modul-modul yang sejenis untuk jenis pajak daerah yang berbeda. (rig)
