TRANSFER KE DAERAH

Purbaya Janji Tambah Alokasi TKD untuk Bayar Gaji PPPK di Daerah

Aurora K. M. Simanjuntak
Senin, 06 Juli 2026 | 08.30 WIB
Purbaya Janji Tambah Alokasi TKD untuk Bayar Gaji PPPK di Daerah
<p>Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/kye</p>

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana memberikan tambahan dana melalui transfer ke daerah (TKD) kepada pemda untuk membantu membayar gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Purbaya mengatakan tambahan TKD tersebut berlaku bagi pemda dengan alokasi belanja pegawai masih di atas 30% dari APBD. Kebijakan ini diharapkan memberikan ruang fiskal yang lebih luas bagi jajaran pemda, termasuk untuk membayar gaji PPPK.

"Nanti dalam UU APBN di-cover itu akan diatur seperti itu. Untuk daerah-daerah yang belanja pegawainya di atas 30%, nanti Kementerian Dalam Negeri akan mengatur supaya ada belanja tambahan dari pusat di sana," ujarnya, dikutip pada Senin (6/7/2026).

Purbaya menjelaskan pemerintah masih menggodok kebijakan pemberian tambahan TKD bagi pemda yang porsi belanja pegawainya melebihi 30% APBD. Oleh karena itu, dia belum bisa memastikan skema dan besaran TKD yang akan digelontorkan pada tahun depan.

Dia menuturkan besaran dan skema tambahan TKD akan dibahas bersama Kementerian Dalam Negeri seiring dengan proses penyusunan APBN 2027 yang sedang berlangsung.

"Nanti lah tergantung [besaran TKD-nya], kan belum selesai APBN-nya, nanti kementerian dalam negeri dan kita mungkin akan berdiskusi ya," kata Purbaya.

Sebagai informasi, UU HKPD menyatakan pemda wajib mengalokasikan belanja pegawai daerah di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD paling tinggi 30% dari total belanja APBD.

Dalam hal persentase belanja pegawai telah melebihi 30%, pemda harus menyesuaikan porsi belanja pegawai paling lama 5 tahun terhitung sejak UU HKPD diundangkan atau mulai 2027.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin berpandangan ketentuan belanja pegawai maksimal 30% dari total APBD harus dilakukan secara fleksibel serta mempertimbangkan kemampuan fiskal masing-masing daerah. Menurutnya, kebijakan itu tidak dapat diterapkan secara seragam karena berpotensi membebani pemda dan mengganggu stabilitas pelayanan publik.

Dia berpesan pemerintah pusat perlu memperhatikan kapasitas fiskal daerah sebelum menerapkan batas belanja pegawai pada 2027. Pemerintah juga perlu memberi ruang penyesuaian kebijakan agar daerah yang pendapatannya kecil tetap mampu menjalankan pemerintahan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat secara optimal.

"Jangan sampai pelaksanaan aturan belanja pegawai 30% membuat daerah melakukan PHK, termasuk terhadap PPPK. Itu yang harus dihindari," kata Zulfikar. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.