PROFIL PAJAK PROVINSI PAPUA BARAT

Update 2026, Simak Profil Pajak Bumi Kasuari

Nora Galuh Candra Asmarani
Kamis, 18 Juni 2026 | 19.30 WIB
Update 2026, Simak Profil Pajak Bumi Kasuari
<p>Ilustrasi.</p>

PROVINSI Papua Barat tersohor akan keunikan budaya dan pesona alamnya, salah satunya Raja Ampat. Kawasan Raja Ampat bahkan telah mendunia sebagai “surga bawah laut” karena memiliki keanekaragaman hayati laut yang tinggi serta gugusan pulau karang (karst) yang ikonik. Papua Barat juga merupakan lokasi Taman Nasional Teluk Cenderawasih (TNTC), yaitu taman nasional perairan laut terluas di Indonesia.

Dari sektor ekonomi, gerak nadi provinsi beribukotakan Manokwari ini bertumpu pada kekayaan sumber daya alam, khususnya industri gas alam cair (LNG) di Teluk Bintuni. Selain itu, roda perekonomian masyarakat lokal juga ditopang oleh sektor pertanian, perkebunan, serta sektor perikanan.

Meskipun menghadapi tantangan geografis dan konektivitas, Papua Barat terus berbenah dengan fokus pada pembangunan berkelanjutan. Bahkan, Papua Barat telah mendeklarasikan diri sebagai Provinsi Konservasi pertama di Indonesia.

Kondisi Pendapatan Daerah

Berdasarkan Catatan atas Laporan Keuangan (CALK) 2024, total pendapatan daerah Provinsi Papua Barat mencapai Rp4,49 triliun. Besaran tersebut utamanya ditopang oleh pendapatan transfer dari pemerintah pusat dengan kontribusi senilai Rp4,08 triliun atau 90,96% dari total pendapatan.

Selanjutnya, pendapatan asli daerah (PAD) kontribusi senilai Rp405,01 miliar atau 9,02% dari total pendapatan tahun yang bersangkutan. Sementara itu, lain-lain pendapatan daerah yang sah memberikan kontribusi paling rendah, yaitu senilai Rp1,19 miliar atau 0,03% dari total pendapatan.

Jika ditelusuri secara lebih terperinci, realisasi PAD mayoritas disokong oleh pajak daerah. Pada 2024, pendapatan pajak daerah tercatat mencapai Rp272,21 miliar atau 67,21% dari total PAD. Peringkat kontributor terbesar kedua ditempati oleh pos lain-lain PAD yang sah senilai Rp93,94 miliar atau 23,2% dari total PAD.

Sisanya, berasal dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan senilai Rp37,15 miliar (9,17% dari total PAD) dan retribusi daerah senilai Rp1,69 miliar (0,42% dari total PAD).

Pendapatan Pajak Daerah

Berdasarkan struktur pendapatan pajaknya, pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) menjadi primadona penerimaan dengan realisasi senilai Rp107,19 miliar atau 39,38% dari total pendapatan pajak daerah pada 2024.

Selanjutnya, pajak kendaraan bermotor (PKB) berkontribusi senilai Rp72,1 miliar atau 26,49% dari total pendapatan pajak daerah. Kemudian, realisasi bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) tercatat senilai Rp46,64 miliar atau 17,14% dari total pendapatan pajak daerah.

Sementara itu, pendapatan dari pajak rokok mencapai Rp43,79 miliar atau 16,09% dari total pendapatan pajak daerah. Terakhir, pajak air permukaan (PAP) menjadi kontributor terkecil dengan nilai realisasi Rp2,46 miliar atau 0,91% dari total pendapatan pajak daerah.

Jenis dan Tarif Pajak Daerah

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat mengatur ketentuan mengenai pajak daerah melalui Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Barat 1/2024. Melalui Perda tersebut, Pemprov Papua Barat di antaranya menetapkan tarif pajak daerah yang menjadi wewenangnya.

Pertama, PKB. Tarif PKB untuk kendaraan pribadi ditetapkan secara progresif berdasarkan jumlah kepemilikan kendaraan. Berikut perincian tarif PKB di Provinsi Papua Barat:

  • 1,07% untuk kendaraan pribadi kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pertama;
  • 2% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kedua;
  • 3% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor ketiga;
  • 4% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor keempat;
  • 5% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kelima dan seterusnya.

Sementara itu, tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, pemerintah dan pemerintah daerah, ditetapkan sebesar 0,5%.

Kedua, BBNKB dengan tarif sebesar 8%. Ketiga, pajak alat berat yang tarifnya ditetapkan sebesar 0,2%. Keempat, PBBKB dengan tarif sebesar 10%. Namun, khusus tarif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum, ditetapkan sebesar 50% dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi.

Kelima, PAP yang tarifnya ditetapkan sebesar 10%. Keenam, pajak rokok dengan tarif sebesar 10% dari cukai rokok. Ketujuh, tarif opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) ditetapkan sebesar 25%.

Perda 1/2024 sudah berlaku sejak 12 Januari 2024. Namun, ketentuan mengenai PKB, BBNKB, serta opsen pajak MBLB baru mulai berlaku pada 5 Januari 2025.

Secara ringkas, berikut rangkuman tarif pajak daerah yang berlaku di Provinsi Papua Barat:

(dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.