PROVINSI Aceh merupakan daerah paling barat Indonesia yang berada di ujung utara Pulau Sumatra. Daerah yang dijuluki Serambi Mekkah ini memiliki sejarah panjang sebagai pusat penyebaran Islam di Nusantara. Aceh juga memiliki status otonomi khusus yang memberikan kewenangan lebih luas dalam penyelenggaraan pemerintahan, termasuk penerapan syariat Islam.
Selain itu, Aceh dianugerahi keindahan alam yang memukau. Pesona alam itu di antaranya terlihat pada Pulau Weh, Dataran Tinggi Gayo, dan Taman Nasional Gunung Leuser. Kombinasi identitas budaya dan panorama alam yang memesona membuat Aceh memiliki karakter yang berbeda dibandingkan dengan provinsi lain di Indonesia.
Dari sektor ekonomi, Aceh memiliki potensi besar pada bidang agraris dan sumber daya alam, khususnya komoditas kopi gayo yang telah mendunia. Selain kopi, sektor perkebunan seperti kelapa sawit dan karet serta sektor perikanan turut menjadi penggerak ekonomi daerah ini. Posisi geografisnya yang menghadap Selat Malaka juga menjadikan Aceh memiliki nilai strategis bagi perdagangan dan pelayaran internasional.
Berdasarkan Catatan atas Laporan Keuangan (CALK) 2024, total pendapatan daerah Provinsi Aceh mencapai Rp11,39 triliun pada 2024. Dari besaran tersebut, dana transfer ke daerah (TKD) mendominasi dengan nilai Rp8,16 triliun atau 72% dari total pendapatan daerah.
Sementara itu, pendapatan asli daerah (PAD) menempati posisi kedua dengan realisasi senilai Rp3,22 triliun atau 28,31% dari total pendapatan daerah. Sisanya, berasal dari lain-lain pendapatan daerah yang sah senilai Rp2,57 miliar atau hanya 0,02% dari total pendapatan daerah.
Apabila ditelisik dari struktur PAD, pajak daerah menjadi kontributor utama dengan penerimaan mencapai Rp1,93 triliun atau 59,85% dari total PAD. Retribusi daerah menjadi penyumbang PAD terbesar kedua dengan realisasi senilai Rp790,96 miliar atau 24,52% dari total PAD.
Dua komponen lainnya, yaitu hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan serta lain-lain PAD yang sah masing-masing menyumbang Rp267,66 miliar (8,3% dari total PAD) dan Rp236,44 miliar (7,33% dari total PAD).
Berdasarkan struktur pendapatan pajaknya, pajak kendaraan bermotor (PKB) menjadi primadona dengan realisasi senilai Rp637,49 miliar atau menopang 33,02% dari total pendapatan pajak daerah. Kontributor terbesar berikutnya disusul pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) dengan realisasi senilai Rp525,18 miliar atau menyumbang 27,2% dari total pendapatan pajak daerah.
Lalu, pendapatan dari bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) terbukukan senilai Rp438,42 miliar atau 22,71% dari total pendapatan pajak daerah. Berikutnya, pajak rokok mencapai Rp327,08 miliar atau 16,94% dari total pendapatan pajak daerah. Terakhir, pajak air permukaan tercatat berkontribusi paling sedikit, yaitu senilai Rp2,43 miliar atau hanya 1,12% dari total pendapatan pajak daerah.
Pemerintah Provinsi Aceh mengatur ketentuan mengenai pajak daerah melalui Qanun Provinsi Aceh 4/2024. Qanun tersebut di antaranya memuat tarif atas 7 jenis pajak daerah yang menjadi wewenang pemerintah provinsi.
Pertama, tarif PKB ditetapkan secara bervariasi dengan perincian sebagai berikut:
Bagi orang pribadi, kepemilikan kendaraan bermotor tersebut didasarkan atas nama dan nomor induk kependudukan (NIK). Sementara itu, bagi wajib pajak badan kepemilikan kendaraan tersebut didasarkan atas nama dan nomor induk berusaha (NIB).
Kedua, tarif BBNKB ditetapkan sebesar 9%. Ketiga, tarif pajak alat berat (PAB) ditetapkan sebesar 0,2%. Keempat, tarif PBBKB ditetapkan sebesar 7,5%. Namun, khusus tarif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum ditetapkan sebesar 50% dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi. Berarti, tarif PBBKB untuk kendaraan umum dipatok sebesar 3,75%.
Kelima, tarif pajak air permukaan (PAP) ditetapkan sebesar 10%. Keenam, tarif pajak rokok ditetapkan sebesar 10% dari cukai rokok. Ketujuh, tarif opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) ditetapkan sebesar 25% dari pajak MBLB terutang.
Qanun Aceh 4/2024 ini berlaku sejak 29 Februari 2024. Namun, khusus ketentuan mengenai PKB, BBNKB, dan opsen pajak MBLB baru berlaku sejak 5 Januari 2025. Secara ringkas, berikut rangkuman tarif pajak daerah yang berlaku di Provinsi Aceh:

(dik)
