[Academy] TP Intangible Juli 2026
Perpajakan Challange June 2026 - Ver 2
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Perpajakan] SDSN 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
UU HKPD

DPR Sarankan Batas Belanja Pegawai Pemda 30% Direlaksasi sampai 2028

Redaksi DDTCNews
Selasa, 21 Juli 2026 | 15.30 WIB
DPR Sarankan Batas Belanja Pegawai Pemda 30% Direlaksasi sampai 2028
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Badan Anggaran (Banggar) DPR merestui rencana pemerintah merelaksasi porsi belanja pegawai pada pemerintah daerah (pemda) yang dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) diatur maksimal sebesar 30% dari total belanja APBD.

Anggota Banggar DPR Dede Yusuf Macan Effendi mengatakan masih terdapat daerah dengan porsi belanja pegawai mencapai 50% hingga 60% dari total APBD. Melalui relaksasi batas belanja pegawai, pemda akan tetap bisa menggaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

"Yang daerah masih belum mampu 30% direlaksasi 2027 dan tahun depan mungkin 2028 masih boleh 50%. Artinya uang mereka masih bisa untuk membayar," katanya, dikutip pada Selasa (21/7/2026).

Dede menjelaskan relaksasi diperlukan sebagai masa transisi agar pemda dapat menyesuaikan struktur belanjanya secara bertahap tanpa mengganggu pelaksanaan pembangunan.

Menurutnya, kebijakan transisi juga diperlukan agar pemda memiliki kepastian dalam menyesuaikan komposisi belanja sesuai amanat UU HKPD. Dengan demikian, perbaikan struktur APBD dapat dilakukan secara bertahap tanpa mengorbankan pelayanan kepada masyarakat.

Selain relaksasi batas belanja pegawai, Dede menyebut pemerintah juga bakal menyiapkan dukungan fiskal bagi daerah yang menghadapi tekanan keuangan.

"Apabila ada daerah yang sudah megap-megap benar, ada 39 kurang lebih, yang itu akan dibantu penambahan DAU," kata Dede.

Sebagai informasi, Pasal 146 UU HKPD mengatur daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai daerah di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui transfer ke daerah (TKD) paling tinggi 30% dari total belanja APBD. Dalam hal porsi belanja pegawai telah melebihi 30%, daerah harus menyesuaikan porsi belanja pegawai paling lama 5 tahun terhitung sejak UU HKPD diundangkan atau mulai 2027.

Namun, menurut catatan Kementerian Dalam Negeri, sebanyak 31 atau dari 38 provinsi memiliki porsi belanja pegawainya di atas 30%, sedangkan yang di bawah 30% hanya 7 provinsi.

Kemudian dari 415 kabupaten, 390 pemda atau 93,98% di antaranya memiliki porsi belanja pegawai di atas 30%, sementara 25 kabupaten atau 6,02% lainnya sudah di bawah 30%. Adapun dari 93 kota, 92 kota atau 98,93% memiliki porsi belanja pegawai di atas 30% dan hanya 1 pemda atau 1,08% sudah di bawah 30%. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.