JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan tengah mengidentifikasi pemerintah daerah (pemda) yang benar-benar tidak memiliki kemampuan fiskal untuk membayar gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Purbaya mengatakan Kemenkeu masih memeriksa kondisi keuangan setiap daerah, termasuk menelusuri posisi kas yang dimiliki pemda. Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi dasar bagi pemerintah dalam menentukan daerah yang berhak memperoleh tambahan transfer ke daerah (TKD).
"Kita memang sedang memeriksa daerah-daerah mana saja yang enggak punya duit, ngakunya kan begitu. Kita akan ngeliat uang mereka di bank seperti apa, dipakai apa enggak," katanya, dikutip pada Kamis (23/7/2026).
Menurut Purbaya, pemerintah sebenarnya telah memiliki daftar daerah yang diperkirakan membutuhkan tambahan dukungan fiskal. Namun, informasi tersebut belum dapat diumumkan kepada publik karena masih memerlukan persetujuan Presiden Prabowo Subianto serta koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Sekarang sih kita sudah punya angka tertentu, tapi belum bisa diumumkan. Karena saya mesti dapat izin dari Bapak Presiden dan juga komunikasi nanti dengan Kemendagri. Betul enggak yang kita propose itu?" ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan terdapat 39 pemda yang belum memiliki kemampuan membayar gaji PPPK dari APBD. Untuk mengatasi persoalan tersebut, Kemendagri mengusulkan skema penambahan TKD bagi daerah yang memenuhi kriteria.
Tito juga menegaskan penambahan TKD hanya akan diberikan kepada daerah yang benar-benar mengalami keterbatasan fiskal setelah dilakukan verifikasi atas kondisi keuangannya.
Di sisi lain, Tito meminta pemda menjaga porsi belanja pegawai tidak semakin membengkak melalui moratorium rekrutmen pegawai honorer baru dalam beberapa waktu mendatang, terutama pegawai administrasi. Rekrutmen pegawai masih bisa dipertimbangkan jika pemda benar-benar memerlukan guru dan tenaga kesehatan.
Kemudian, pemerintah berencana merelaksasi porsi belanja pegawai pemda di luar tunjangan guru yang diatur maksimal 30% dari total APBD dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Porsi maksimal belanja pegawai tersebut semestinya berlaku mulai 2027, setelah masa transisi 5 tahun. Sayangnya, masih banyak pemda memiliki porsi belanja pegawai di atas 30% dari APBD sehingga memerlukan relaksasi. Rencana relaksasi porsi belanja pegawai telah disepakati bersama Purbaya dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini.
Secara bersamaan, pemda didorong mengoptimalkan PAD tanpa membebani masyarakat. Upaya tersebut dapat dilakukan melalui berbagai langkah antara lain mendorong kemudahan perizinan berusaha guna meningkatkan aktivitas ekonomi daerah. (dik)
