PROVINSI Nusa Tenggara Barat (NTB) merupakan wilayah kepulauan strategis di wilayah tengah Indonesia yang terbagi menjadi dua pulau utama, yakni Lombok dan Sumbawa. Secara ekonomi, daerah yang dijuluki Bumi Gora ini bertumpu pada sektor pertanian, pertambangan, serta industri pariwisata yang kian mendunia.
Wilayah tempat Gunung Rinjani berada ini tersohor akan keberagaman budaya yang harmonis antara Suku Sasak, Samawa, dan Mbojo. Selain kaya akan adat istiadat, NTB juga dianugerahi pesona alam yang spektakuler, salah satunya Gili Trawangan yang menjadi magnet bagi wisatawan domestik maupun mancanegara.
Dalam beberapa tahun terakhir, ekonomi NTB semakin melejit berkat suksesnya berbagai ajang balap motor internasional seperti MotoGP di Sirkuit Mandalika. Kehadiran infrastruktur berskala global tersebut tidak hanya mendongkrak sektor akomodasi dan UMKM lokal, tetapi juga memperkuat posisi strategis NTB di panggung dunia.
Berdasarkan data Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK), total pendapatan Provinsi NTB pada 2024 menembus Rp6,62 triliun. Jika ditinjau dari komposisi pendapatan dalam APBD, dana transfer dari pemerintah pusat menjadi penopang utama pembiayaan NTB. Kontribusinya mencapai Rp3,32 triliun atau 50,18% dari total pendapatan daerah.
Sementara itu, pendapatan asli daerah (PAD) berkontribusi sebesar Rp3,29 triliun atau 49,75% dari total pendapatan daerah. Adapun pos lain-lain pendapatan mencatatkan penerimaan senilai Rp4,57 miliar atau 0,07% dari total pendapatan.
Apabila struktur PAD provinsi ini diperinci, pajak daerah menjadi kontributor utama dengan pencapaian senilai Rp2,04 triliun. Nominal tersebut menyumbang sebesar 62,08% dari total PAD. Selanjutnya, retribusi daerah menyumbang penerimaan senilai Rp1,09 triliun atau 33,35% dari total PAD.
Kemudian, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan senilai Rp79,9 miliar atau 2,43% dari total PAD. Sisanya, berasal dari lain-lain pendapatan yang sah yang tercatat senilai Rp70,65 miliar atau 2,14% dari total PAD.
Berdasarkan data Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2024, pajak kendaraan bermotor (PKB) membukukan capaian tertinggi, yakni senilai Rp575,4 miliar atau 28,14% dari total pendapatan pajak.
Kontributor terbesar berikutnya adalah pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) senilai Rp535,59 miliar (26,19%) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) senilai Rp504,29 miliar (24,66%).
Selanjutnya, realisasi pajak rokok tercatat senilai Rp424,87 miliar (20,78%) dan pajak alat berat mencapai Rp3,2 miliar (0,16%). Di sisi lain, pajak air permukaan (PAP) menjadi kontributor paling rendah pada penerimaan pajak 2024 dengan realisasi senilai Rp1,54 miliar (0,075%).
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengatur ketentuan mengenai pajak daerah melalui Peraturan Daerah (Perda) Provinsi NTB 2/2024. Perda tersebut di antaranya memuat tarif atas 7 jenis pajak daerah yang menjadi wewenang pemerintah provinsi.
Pertama, PKB, yang tarifnya ditetapkan sebesar 1,025%. Ada pula tarif PKB sebesar 0,5% yang berlaku atas kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, dan angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, pemerintah, dan pemerintah daerah.
Kedua, BBNKB. Tarif pajak atas BBNKB ditetapkan sebesar 9%. Ketiga, pajak alat berat (PAB), dengan tarif sebesar 0,2%. Keempat, PBBKB, yang tarifnya sebesar 5%. Kelima, pajak air permukaan (PAP). Tarif pajak PAP ditetapkan sebesar 10%.
Keenam, pajak rokok dengan tarif sebesar 10% dari cukai rokok. Ketujuh, opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB). Tarif opsen pajak MBLB ditetapkan sebesar 25% dari pajak MBLB terutang.
Perda Provinsi NTB 2/2024 ini telah berlaku mulai 31 Januari 2024. Namun, khusus ketentuan mengenai PKB, BBNKB, dan opsen pajak MBLB baru berlaku mulai 5 Januari 2025. Secara ringkas, berikut rangkuman tarif pajak daerah yang berlaku di Provinsi NTB:

(dik)
