PPh PASAL 21 (7)

Contoh Soal Perhitungan PPh Pasal 21

Redaksi DDTCNews
Minggu, 07 Agustus 2016 | 15.18 WIB
Contoh Soal Perhitungan PPh Pasal 21

SEBELUMNYA telah dibahas poin-poin penting terkait pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, antara lain mengenai pengertian dan pihak pemotong, kategori penerima penghasilan, jenis penghasilan yang dipotong, penghasilan tidak kena pajak (PTKP), dasar pengenaan dan pemotongan, serta ketentuan tarif PPh Pasal 21. Kini, untuk lebih memahaminya, berikut adalah beberapa ulasan contoh soal perhitungan PPh Pasal 21.

Contoh Soal PPH Pasal 21

Perhitungan Pemotongan PPh Pasal 21 Terhadap Penghasilan Berupa  Bonus dan Premi

Kasus dan Pertanyaan:

Seorang karyawan bernama Adi Septiawan (kawin) dan memiliki 4 orang anak, bekerja pada PT XYZ dengan memperoleh gaji sebesar Rp14.000.000 per bulan. Perusahaan tempat Adi bekerja mengikuti program jamsostek.

Premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan premi Jaminan Kematian (JKM) dan Iuran Jaminan Hari Tua (JHT) dibayar oleh pemberi kerja setiap bulan masing-masing sebesar 1,5%, 0,3%, dan 3,7% dari gaji.

Selain itu, Adi juga membayar iuran pensiun Rp150.000 dan iuran jaminan hari tua sebesar 2% dari gaji untuk setiap bulan. Pada tahun berjalan, Adi juga menerima bonus  sebesar Rp8.000.000. Pertanyaannya, berapa besar PPh Pasal 21 atas bonus tersebut?

Jawaban:

PPh Pasal 21 atas Gaji dan Bonus (penghasilan setahun)

(a) Gaji setahun168.000.000
(b) Bonus8.000.000
(c) Premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)2.520.000
(d) Premi Jaminan Kematian504.000
(e) Penghasilan Bruto setahun (a+b+c+d)179.024.000
(f) Pengurangan 
 1. Biaya Jabatan6.000.000
 2. Iuran pensiun setahun1.800.000
 3. Iuran Jaminan Hari Tua3.360.000
(g) Penghasilan neto setahun (e-f)167.864.000
(h) PTKP (K/3)72.000.000
(i) Penghasilan Kena Pajak (g-h)95.864.000
(j) PPh Pasal 21 terutang 
 5%   x Rp 50.000.0002.500.000
 15% x Rp 45.864.0006.879.600
PPh Pasal 21 atas Gaji dan Bonus9.379.600

PPh Pasal 21 atas Gaji Setahun

(a) Gaji setahun168.000.000
(b) Premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)2.520.000
(c) Premi Jaminan Kematian504.000
(d) Penghasilan Bruto setahun (a+b+c)171.024.000
(e) Pengurangan 
 1. Biaya Jabatan (5%)6.000.000
 2. Iuran pensiun setahun1.800.000
 3. Iuran Jaminan Hari Tua Setahun3.360.000
(g) Penghasilan neto setahun (e-f)159.864.000
(h) PTKP (K/3)72.000.000
(i) Penghasilan Kena Pajak (g-h)87.864.000
(j) PPh Pasal 21 terutang 
 5% x Rp 50.000.0002.500.000
 15% x Rp 37.864.0005.679.600
PPh Pasal 21 atas Gaji dan Bonus8.179.600

PPh Pasal 21 atas Bonus

PPh Pasal 21 atas Bonus adalah :

Rp 9.379.600 - Rp 8.179.600 = Rp 1.200.000

 Jadi, besarnya PPh 21 atas bonus yang harus dibayarkan sebesar Rp 1.200.000

Catatan: *tambahan untuk setiap anak sebesar Rp 4,5 juta dengan maksimal paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.

  • Perhitungan Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan yang Diterima oleh Bukan Pegawai, Sehubungan dengan Pemberian Jasa yang dalam Pemberian Jasanya Memperkerjakan Orang Lain Sebagai Pegawai dan/atau Melakukan Penyerahan Material/Bahan

Kasus dan Pertanyaan:

Aliyanto melakukan jasa perawatan mesin fotokopi kepada PT BCD dengan imbalan Rp28.000.000. Aliyanto mempergunakan tenaga 5 orang pekerja dengan membayarkan upah harian masing-masing sebesar Rp750.000.

Upah harian yang dibayarkan untuk 5 orang pekerja selama 3 hari melakukan pekerjaan adalah Rp11.250.000. Selain itu, Aliyanto juga membeli spare part mesin fotokopi yang dipakai untuk perawatan sebesar Rp 5.550.000. Maka, berapakah PPh Pasal 21 yang terutang?

Jawaban:

Berdasarkan perjanjian serta dokumen yang diberikan Aliyanto,  diketahui bahwa yang menjadi penghasilan bruto adalah upah yang harus dibayarkan kepada pekerja harian yang dipekerjakan oleh Aliyanto dan biaya untuk membeli spare part mesin fotokopi.

Maka, jumlah penghasilan bruto sebagai dasar perhitungan PPh Pasal 21 yang harus dipotong oleh PT BCD atas imbalan yang diberikan kepada Aliyanto adalah sebesar penghasilan bruto dikurangi upah tenaga kerja harian yang dipekerjaan Aliyanto dan biaya spare part mesin fotokopi. Perhitungannya  sebagai berikut:

Rp28.000.000 – (Rp11.250.000 + Rp 5.550.000) = Rp 11.200.000

PPh Pasal 21 yang harus dipotong PT BCD atas penghasilan yang diterima Aliyanto adalah sebesar:

5% x 50% x Rp 11.200.000 = Rp280.000

Dalam hal Aliyanto tidak memiliki NPWP maka PPh Pasal 21 yang harus dipotong oleh PT BCD menjadi:

120% x 5% x 50% x Rp 11.200.000 = Rp 336.000

Catatan: untuk pembayaran upah harian kepada masing-masing pekerja wajib dipotong PPh Pasal 21 oleh Aliyanto.

Untuk lebih jelasnya, silakan lakuan simulasi perhitungan PPh standar di sini.*

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
LIMI HARDI
baru saja
Saya ingin bertanya, seorang karyawan secara resmi bekerja di PT A. Dengan menerima gaji Rp. 10.000.000 perbulan. Dalam perjalanannya Gaji karyawan tersebut di bagi menjadi 2 yaitu PT A membayar Rp. 5.000.000 dan PT B membayar Rp. 5.000.000 hubungan PT A dan PT B adalah induk dan anak. Pada saat mengisi SPT Tahunan OP, terjadi kurang bayar, karyawan merasa keberatan karena itu hanya masalah administrasi. Bagaimana agar SPT karyawan tersebut menjadi NIHIL? Terima kasih atas bantuannya.
user-comment-photo-profile
Kim
baru saja
kenapa jht 3,7% tidak dihitung dimasukkan? apakah anda mengantuk? lalu kenapa biaya jabatan 5% dapatnya 6.000.000?
user-comment-photo-profile
kholifahps
baru saja
Permisi izin bertany, untuk yg soal pertama memgapa JHT yang 3,7% tidak di hitung?
user-comment-photo-profile
Ardni
baru saja
Mau nanya 50% darimana kak ?
user-comment-photo-profile
Velina
baru saja
untuk biaya jabatan kenapa Rp.6 juta ya ka? Thanks
user-comment-photo-profile
Widya Ayu Lestari
baru saja
Mau tanya dong ka, untuk persenan di perhitungan pph 21 itu dari mana ya? Dari taruf pajak bukan yah?
user-comment-photo-profile
andhika
baru saja
kenapa yg kedua bukan 25 jt minus biaya malah 28 jt?
admin-photo-profile
Admin
baru saja
Terima kasih atas koreksinya. Jumlah imbalan yang benar adalah Rp28 juta dikurangi oleh biaya-biaya terkait.