[Academy] SP2DK Agustus 2026
[DDTCNews] Survei 2026
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
MOLDOVA

Negara Ini Naikkan PTKP untuk Tekan Praktik Gaji ‘Amplop’ 

[DDTCNews] Redaksi
Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10.00 WIB
Negara Ini Naikkan PTKP untuk Tekan Praktik Gaji ‘Amplop’ 
<p>Ilustrasi.&nbsp;</p>

MALE, DDTCNews - Pemerintah Moldova mengusulkan kenaikan threshold penghasilan tidak kena pajak (PTKP) bagi pekerja menjadi MDL40.000 atau Rp41,08 juta per tahun dari saat ini MDL29.700 atau Rp30,50 juta.

Kenaikan PTKP sekitar 35% ini tercantum dalam rancangan kebijakan pajak pada 2027 yang dipaparkan oleh Perdana Menteri Vasile Tofan. Menurutnya, kenaikan PTKP akan meningkatkan daya beli sekaligus mendorong orang bekerja secara formal.

"Jika beban pajak atas tenaga kerja terlalu tinggi, godaan untuk menghindarinya juga meningkat. Jika bebannya lebih wajar, pekerjaan formal menjadi lebih menarik," katanya, dikutip pada Sabtu (8/8/2026).

Pemerintah memperkirakan kebijakan ini akan membuat dana sekitar MDL800 juta tetap berada di tangan masyarakat untuk dibelanjakan.

Tofan mengatakan masih banyak orang yang bekerja informal dan menerima gaji secara tidak resmi atau melalui "amplop". Hal ini menyebabkan sebagian penghasilan pekerja tidak tercatat dan tidak menjadi objek pajak, sehingga mempersempit basis pajak serta mengurangi penerimaan negara.

Menurutnya, kondisi tersebut juga membuat pekerja tidak memperoleh perlindungan dan manfaat yang seharusnya melekat pada hubungan kerja formal. Karena itu, pemerintah menilai kebijakan pajak perlu diarahkan untuk membuat pekerjaan formal lebih menarik bagi pekerja maupun pemberi kerja.

Dia menilai kepatuhan pajak akan lebih mudah tercapai apabila sistem perpajakan memberikan insentif bagi masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajak secara sukarela.

Tak hanya meningkatkan PTKP, pemerintah juga berencana menaikkan upah minimum yang mulai berlaku pada 1 Januari 2027. Kombinasi kedua kebijakan tersebut diharapkan dapat menekan praktik pembayaran gaji di bawah tangan.

Di sisi lain, pemerintah berencana mengompensasi penurunan penerimaan dari kenaikan PTKP melalui perluasan basis pajak, peningkatan pungutan atas barang kena cukai, pengurangan fasilitas pembebasan pajak, serta peningkatan administrasi perpajakan.

"Kami memilih memberikan lebih banyak uang kepada orang-orang yang bekerja secara legal dan mengimbangi pengurangan tersebut dengan memperluas basis pajak, mengenakan pajak secara lebih adil, mengurangi pembebasan, serta melalui administrasi yang lebih baik," ujarnya.

Tofan menambahkan kebijakan pajak dirancang untuk mengatasi persoalan struktural di pasar tenaga kerja. Misal, jumlah penduduk yang aktif secara ekonomi masih terlalu sedikit, sementara banyak pekerja berada di sektor informal.

Selain itu, rasio antara pekerja dan pensiunan juga dinilai sudah berada pada level kritis. Saat ini, hanya terdapat sekitar 1,1 pekerja yang menopang 1 orang pensiunan.

Pemerintah menargetkan tingkat pekerjaan meningkat dari 57% menjadi 62% pada 2029. Pemerintah juga berkomitmen mengintegrasikan sedikitnya 100.000 orang ke pasar kerja melalui National Employment Agency.

Kelompok yang menjadi sasaran antara lain perempuan yang kembali ke pasar kerja, kaum muda yang memasuki pekerjaan formal pertama, warga yang kembali dari luar negeri, pekerja yang saat ini bekerja secara informal atau hanya sebagian penghasilannya dilaporkan, lansia yang masih mampu dan ingin bekerja, serta penyandang disabilitas.

Untuk mencapai target tersebut, pemerintah juga akan memperkuat layanan ketenagakerjaan, menyediakan fasilitas penitipan anak, meningkatkan pelatihan kejuruan, serta memodernisasi aturan ketenagakerjaan.

"Karena itu, kita membutuhkan perpajakan yang adil untuk mendukung program-program tersebut. Pekerjaan legal harus memberikan manfaat," ucapnya dilansir moldpres.md. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.