JAKARTA, DDTCNews - Sejumlah penyedia marketplace mengimbau para pedagang online (merchant) untuk kembali memeriksa dan melengkapi data identitas serta data perpajakan sebelum pemungutan PPh Pasal 22 mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.
Imbauan tersebut disampaikan oleh Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada, melalui pemberitahuan kepada para merchant di masing-masing platform. Secara umum, merchant diminta memastikan seluruh data yang digunakan untuk keperluan administrasi perpajakan telah lengkap, akurat, dan sesuai dengan dokumen resmi.
"Jika ada data yang belum benar, belum lengkap, atau sudah tidak sesuai, segera perbarui paling lambat tanggal 31 Juli 2026 pukul 11.59 WIB," bunyi pengumuman Shopee, dikutip pada Jumat (31/7/2026).
Shopee menjelaskan data identitas yang terdaftar pada akun merchant digunakan untuk mendukung administrasi perpajakan sesuai dengan ketentuan PMK 37/2025. Para merchant pun diminta memastikan nama pemilik toko atau badan usaha, NIK/NPWP, nomor induk berusaha (NIB), alamat, serta data rekening telah sesuai.
Marketplace tersebut juga mengingatkan agar nama pemilik rekening sama dengan nama yang terdaftar pada akun bisnis.
Imbauan serupa juga disampaikan oleh Blibli. Penyedia marketplace ini menjelaskan data yang tidak lengkap atau tidak sesuai berpotensi memengaruhi proses administrasi perpajakan.
Sementara itu, Tokopedia mengimbau penjual memastikan informasi perpajakan pada Seller Center telah benar dan mutakhir sebelum ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 mulai berlaku.
Adapun Lazada membagikan panduan untuk mengatasi kendala saat mengunggah NPWP. Kendala tersebut bisa disebabkan oleh beberapa alasan umum, yakni data NIK/NPWP belum diperbarui pada Ditjen Pajak (DJP); NIK dan NPWP belum terintegrasi dalam sistem serta NPWP sudah digunakan lebih dari 5 akun toko.
Apabila menjumpai kendala, admin merchant disarankan untuk memeriksa kembali data NPWP yang diisi dan unggah. Jika masih ada kendala, segera hubungi Partner Support Center (PSC) untuk bantuan lebih lanjut.
"Lazada menggunakan data identitas Anda untuk keperluan administrasi pajak sesuai ketentuan pemerintah," bunyi pengumuman Lazada.
Sebelumnya, DJP resmi menunjuk 4 penyedia marketplace sebagai pemungut pajak berdasarkan PMK 37/2025, yaitu Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli pada 1 Juli 2026. Namun, pemungutan pajak sebesar 0,5% akan berlaku efektif mulai 1 Agustus 2026. (dik)
