JAKARTA, DDTCNews - Pemberlakuan pemungutan PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang online oleh penyedia marketplace menjadi salah satu isu perpajakan yang paling banyak menyita perhatian publik dalam sepekan terakhir.
Pada 1 Juli lalu, Ditjen Pajak (DJP) resmi menunjuk 4 penyelenggara marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22, yaitu Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Meski demikian, pemungutan pajak sebesar 0,5% oleh penyedia marketplace baru berlaku efektif mulai hari ini, 1 Agustus 2026.
"Ini bagian dari upaya kami untuk memperbarui dan membangun tata kelola perpajakan yang lebih fair, simple, dan lebih sesuai dengan perkembangan ekonomi digital," ujar Dirjen Pajak Bimo Wijayanto.
Rencana penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut pajak telah mengemuka sejak tahun lalu melalui penerbitan PMK 37/2025. Implementasi kebijakan ini sempat tertunda karena menunggu kondisi perekonomian yang lebih stabil.
DJP menyatakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut pajak telah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kesiapan sistem penyedia marketplace, skala transaksi, kapasitas administrasi, penggunaan mekanisme escrow account, serta kesiapan penyedia marketplace untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak secara elektronik.
Penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut pajak bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru. Kebijakan ini bertujuan menyederhanakan administrasi pemungutan pajak seiring berkembangnya transaksi digital sekaligus menciptakan perlakuan perpajakan yang lebih adil bagi pedagang online maupun toko konvensional.
Melalui pemungutan pajak oleh penyedia marketplace, administrasi pajak bagi pedagang akan menjadi lebih sederhana karena pemungutan dilakukan melalui sistem transaksi yang sudah berjalan selama ini. Bukti pungutnya juga akan tersedia di coretax system sehingga dapat diakses dengan mudah.
Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti menyebut penyelenggara marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut pajak akan terus bertambah. Menurutnya, DJP akan menunjuk penyedia marketplace lain yang telah memenuhi persyaratan dan dinilai siap dari sisi infrastruktur maupun administrasi.
"[Marketplace] lain masih dalam tahapan asesmen dan berikutnya kalau misalkan mereka sudah siap, kita pun akan melakukan penunjukan sebagai pihak lain," ujarnya.
Selain pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace, terdapat sejumlah isu perpajakan lain yang juga menarik perhatian pembaca dalam sepekan terakhir. Beberapa di antaranya tentang pengiriman email kepada wajib pajak yang menghapus bukti potong di SPT Tahunan, serta pelarangan merekam pelaksanaan pemberian penjelasan atas surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) melalui video conference.
DJP melalui SE-8/PJ/2026 melarang wajib pajak merekam pelaksanaan penyampaian penjelasan atas SP2DK. Larangan ini berlaku dalam hal penjelasan atas SP2DK disampaikan oleh wajib pajak, wakil, kuasa, atau pegawainya secara langsung melalui video conference.
Inge menyebut larangan ini bertujuan untuk menjaga kerahasiaan data wajib pajak.
"Ketika wajib pajak diperkenankan melakukan perekaman, tidak ada jaminan bahwa data dan konten pembahasan tidak tersebar. Jadi ini, tujuan utamanya adalah untuk pencegahan," katanya.
DJP telah mengirimkan sebanyak 317.923 email yang berisikan imbauan untuk membetulkan SPT Tahunan kepada wajib pajak hingga Juli 2026.
Inge mengatakan imbauan ini diberikan terutama untuk wajib pajak yang mengisi fasilitas pajak atau kredit pajak tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya sehingga SPT-nya menjadi nihil.
"Kemarin kami mengirim email itu kepada yang menihilkan itu lho [SPT], kepada wajib pajak mengisi kolom yang tidak seharusnya diisi," ujarnya.
Rangkaian permintaan penjelasan data dan/atau keterangan (P2DK) dapat berujung pada diulangnya penelitian kepatuhan material oleh DJP.
Penelitian kepatuhan material bakal diulang, salah satunya bila dalam laporan hasil permintaan penjelasan data dan/atau keterangan (LHP2DK) disimpulkan bahwa ada data baru dalam sistem yang belum masuk dalam materi KKPt dan LHPt yang menjadi dasar penerbitan surat permintaan penjelasan data dan/atau keterangan (SP2DK).
"... Terhadap simpulan sebagaimana dimaksud pada angka (2) huruf (l), ditindaklanjuti dengan pelaksanaan penelitian kepatuhan material ulang," bunyi SE-8/PJ/2026.
DJP menerbitkan surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB) dan surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan (SKPKBT) sebanyak 268.245 surat dengan total nilai ketetapan Rp104,36 triliun dan US$8,68 miliar sepanjang 2025.
Dari total nilai ketetapan tersebut, nilai ketetapan yang tidak disetujui wajib pajak mencapai Rp74,47 triliun dan US$8,61 miliar. Artinya, sekitar 71,35% nilai ketetapan berdenominasi rupiah dan 99,2% nilai ketetapan berdenominasi dolar AS tidak disetujui wajib pajak.
"Pada 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Desember 2025, SKPKB/SKPKBT yang terbit sebanyak 268.245 dengan total nilai ketetapan sebesar Rp104,36 triliun dan US$8,68 miliar," bunyi Laporan Keuangan DJP 2025.
Ambang batas (threshold) peredaran bruto atau omzet atas PPh final UMKM yang saat ini senilai Rp4,8 miliar masih dianggap terlalu tinggi oleh World Bank. Dalam laporan bertajuk Indonesia: Unlocking Businesses' Tax Potential for Growth, World Bank menyatakan threshold omzet PPh final yang terlalu tinggi memungkinkan pelaku usaha besar untuk turut memanfaatkan skema tersebut.
"Threshold ini memungkinkan perusahaan yang relatif besar untuk tetap berada di dalam rezim PPh final UMKM. Hal ini menimbulkan inefisiensi dan hilangnya potensi pendapatan," tulis World Bank.
Threshold omzet yang terlalu tinggi juga mendorong pelaku usaha untuk melakukan splitting agar bisa terus memanfaatkan skema PPh final UMKM. (dik)
