[DDTCNews] Survei 2026
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
KONSULTASI PAJAK

Hati-Hati, Ada Cashback yang Menjadi Objek PPh! Begini Penjelasannya

DDTC Fiscal Research and Advisory
Senin, 03 Agustus 2026 | 10.00 WIB
Hati-Hati, Ada Cashback yang Menjadi Objek PPh! Begini Penjelasannya
Senior Specialist DDTC Fiscal Research & Advisory

Pertanyaan:

PERKENALKAN, saya Fransisca. Saya merupakan pegawai pajak sebuah perusahaan distributor peralatan elektronik di Surabaya. Untuk meningkatkan penjualan, perusahaan kami berencana memberikan program cashback kepada para pelanggan. Namun, rencananya mekanisme cashback yang kami berikan akan berbeda-beda.

Pada beberapa program promosi, cashback hanya diberikan kepada pelanggan yang berhasil mencapai target pembelian tertentu selama periode promosi. Sementara itu, pada program promosi lainnya seluruh pelanggan langsung memperoleh cashback berupa potongan harga saat melakukan pembelian. Sebagai informasi, saat ini kami masih kesulitan untuk menentukan perlakuan perpajakan yang tepat atas rencana program promosi tersebut.

Pertanyaan saya, apakah terdapat ketentuan yang mengatur mengenai perlakuan perpajakan atas rencana program promosi yang kami lakukan? Jika ada, bagaimana perlakuan perpajakan atas rencana program promosi tersebut? Mohon penjelasannya.

Fransisca, Surabaya.

Jawaban:

TERIMA kasih atas pertanyaannya, Ibu Fransisca. Pada praktiknya, masih banyak anggapan bahwa seluruh jenis cashback dianggap sebagai potongan harga. Hal ini mengakibatkan adanya anggapan bahwa pemberian cashback bukan merupakan objek pajak penghasilan (PPh) sehingga tidak memiliki konsekuensi perpajakan.

Kondisi ini memicu timbulnya pertanyaan mendasar, yaitu bagaimana cara membedakan antara cashback yang merupakan objek PPh dan yang bukan merupakan objek PPh? Jawaban singkatnya, perlu ditelaah lebih lanjut nature dari pemberian cashback tersebut. Simak, Lapor SPT Tahunan Jadi Kurang Bayar karena Bupot Cashback, Kok Bisa?

Untuk menelaah nature dari pemberian cashback, pada dasarnya kita dapat merujuk pada penegasan dari dirjen pajak melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-24/PJ/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Imbalan yang Diterima oleh Pembeli Sehubungan dengan Kondisi Tertentu dalam Transaksi Jual Beli (SE-24/2018). Surat edaran ini, secara teknis dapat menjadi acuan dalam menelaah lebih lanjut perlakuan pajak atas pemberian cashback, khususnya berkaitan dengan nature atas cashback yang merupakan objek PPh.

Merujuk pada SE-24/2018, dapat diketahui bahwa terdapat penegasan mengenai imbalan yang diterima oleh pelanggan (pembeli) dengan kondisi tertentu dalam transaksi jual beli. Atas imbalan tersebut, diklasifikasikan sebagai penghargaan sehingga diperlakukan sebagai objek PPh. Dalam praktiknya, imbalan tersebut pada dasarnya dapat diberikan dalam bentuk uang (cashback) yang relevan dengan kasus Ibu. Hal ini sebagaimana diatur dalam Bagian E angka 3 huruf b dan d SE-24/2028.

Perlu digarisbawahi, perlakuan sebagai objek PPh atas imbalan yang diterima oleh pelanggan tersebut—salah satunya cashback, jika disebabkan oleh adanya pencapaian syarat tertentu. Adapun yang dimaksud dengan pencapaian syarat tertentu dapat berupa (i) pembelian oleh pelanggan mencapai jumlah tertentu, (ii) penjualan oleh pelanggan mencapai jumlah tertentu, dan/atau (iii) pelunasan oleh pelanggan sesuai jangka waktu tertentu. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Bagian E angka 2, huruf a, angka 3 huruf a SE-24/2018.

Sebagai gambaran, berikut ini merupakan penjelasan lebih lanjut beserta contoh transaksi cashback berdasarkan nature dan perlakuan perpajakannya.

Cashback sebagai Penghargaan

Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, cashback yang diberikan sebagai imbalan atas terpenuhinya target atau kondisi tertentu dapat menjadi objek PPh. Contohnya, perusahaan Ibu memberikan cashback sebesar Rp5 juta kepada agen yang berhasil mencapai target pembelian sebesar Rp2 miliar selama satu semester. Simak juga ’DJP: Tak Semua Cashback Objek PPh dan Wajib Dilaporkan di SPT

Dalam kondisi tersebut, cashback tidak lagi dipandang sebagai potongan harga. Sebaliknya, cashback diperlakukan sebagai penghargaan atau insentif yang menambah kemampuan ekonomis bagi penerimanya karena diberikan atas pencapaian kondisi tertentu. Dengan demikian, cashback tersebut menjadi objek PPh sehingga terdapat kewajiban pemotongan PPh bagi perusahaan Ibu. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Bagian E angka 3 SE-24/2018.

Cashback sebagai Potongan Harga

Selain itu, cashback juga dapat diperlakukan sebagai potongan harga pada saat transaksi dilakukan apabila diberikan kepada seluruh pelanggan sebagai bagian dari strategi pemasaran tanpa mensyaratkan pencapaian syarat tertentu atau tanpa adanya unsur penghargaan. Contohnya, perusahaan Ibu menawarkan promo cashback berupa potongan harga sebesar Rp100.000 kepada seluruh pelanggan tanpa adanya pencapaian syarat tertentu. Simak ’Pajak atas Cashback dalam Transaksi Jual Beli

Dalam kondisi tersebut, pelanggan tidak perlu memenuhi target pembelian, target penjualan, maupun syarat lainnya untuk memperoleh cashback berupa potongan harga pada saat transaksi dilakukan. Dengan demikian, cashback tersebut bukan merupakan tambahan kemampuan ekonomis, melainkan hanya merupakan potongan harga. Dengan demikian, cashback sebagai potongan harga tersebut bukan merupakan objek PPh sehingga tidak terdapat kewajiban pemotongan PPh bagi perusahaan Ibu.

Penting untuk Diperhatikan!

Menelisik kembali pada pertanyaan Ibu di atas, dapat kami simpulkan bahwa program promosi berupa cashback yang rencananya akan perusahaan Ibu berikan dapat diklasifikasikan menjadi dua kelompok berdasarkan nature dan perlakuan perpajakannya, yaitu.

  1. atas program promosi cashback dengan adanya persyaratan tertentu diperlakukan sebagai objek PPh sehingga terdapat kewajiban pemotongan bagi perusahaan Ibu; dan
  2. atas program promosi cashback berupa potongan harga tanpa adanya persyaratan tertentu diperlakukan sebagai bukan objek PPh sehingga tidak terdapat kewajiban pemotongan bagi perusahaan Ibu.

Lantas, apakah jenis pemotongan PPh atas transaksi cashback yang merupakan objek PPh akan sama? Jawabannya, belum tentu.

Jenis pemotongan PPh bergantung pada status pihak yang menerima cashback. Secara umum, berdasarkan Bagian E angka 3 huruf d SE-24/2018, berlaku ketentuan sebagai berikut. Pertama, apabila penerima cashback merupakan wajib pajak orang pribadi dalam negeri, pihak pemberi cashback wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 21.

Kedua, apabila penerima cashback merupakan wajib pajak badan dalam negeri atau bentuk usaha tetap (BUT), pihak pemberi cashback wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 23. Ketiga, apabila penerima cashback merupakan wajib pajak luar negeri yang tidak menjalankan usaha melalui BUT di Indonesia, pihak pemberi cashback wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 26, dengan tetap memperhatikan kemungkinan penerapan persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) apabila persyaratannya terpenuhi.

Demikian jawaban yang dapat disampaikan. Semoga membantu.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected]. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.