JAKARTA, DDTCNews - Pemungutan PPh Pasal 22 oleh penyedia marketplace atas penghasilan pedagang online (seller) mulai berlaku hari ini.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan 4 penyedia marketplace yang telah ditunjuk sebagai pemungut pajak sudah diberikan waktu selama 1 bulan untuk melakukan penyesuaian sistem sejak penunjukan pada 1 Juli 2026.
"Marketplace sebagai pihak lain yang ditunjuk oleh DJP memiliki kewajiban untuk memulai pemungutannya pada 1 Agustus tahun 2026," ujarnya, dikutip pada Sabtu (1/8/2026).
Inge menyampaikan DJP telah melakukan edukasi dan sosialisasi selama masa transisi tersebut. Sosialisasi juga dilakukan bersama asosiasi dan pelaku usaha, di antaranya Indonesia e-Commerce Association (idEA), Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Selain itu, DJP telah menyediakan laman informasi khusus berupa frequently asked questions (FAQ) mengenai ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 oleh penyedia marketplace yang dapat diakses oleh masyarakat melalui situs resmi DJP.
"Kami juga selalu menyediakan FAQ di dalam website kami, boleh diakses oleh semua orang, baik seller, marketplace, maupun para konsumen. Ini living document yang akan kami terus perbaiki, seandainya memang masih banyak pertanyaan dari pihak-pihak yang terdampak dari berlakunya ketentuan PMK 37/2025 ini," papar Inge.
Sebagai informasi, 4 penyedia marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan seller pada tahap awal adalah PT Global Digital Niaga Tbk (Blibli), PT Shopee International Indonesia, PT Tokopedia, dan PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada).
Keempat penyedia marketplace tersebut ditunjuk karena dinilai telah siap dari sisi sistem, infrastruktur digital, serta memenuhi persyaratan yang diatur dalam PMK 37/2025.
"Marketplace yang lain berarti masih dalam tahap asesmen dan berikutnya kalau misalkan mereka sudah siap, kita pun akan melakukan penunjukan pihak lain lagi [sebagai pemungut PPh Pasal 22]," tutup Inge. (dik)
