[DDTCNews] Survei 2026
Banner HUT 19
[Academy IC PI Sept 2026]
[Perpajakan] Banner Update Notifikasi 2026
KAMUS PAJAK

Apa Itu Nilai Klaim Pajak?

[DDTCNews] Nora Galuh Candra Asmarani
Senin, 31 Agustus 2026 | 19.30 WIB
Apa Itu Nilai Klaim Pajak?

PASAL 20A UU Pajak Penghasilan (UU PPh) memberikan wewenang kepada menteri keuangan melakukan kerja sama untuk pelaksanaan bantuan penagihan pajak kepada negara/yurisdiksi mitra.

Bantuan penagihan pajak tersebut diberikan berdasarkan klaim pajak yang diajukan oleh pejabat yang berwenang di negara/yurisdiksi mitra. Klaim pajak tersebut di antaranya memuat nilai klaim pajak yang akan dibantu penagihannya. Lantas, apa itu nilai klaim pajak?

Definisi Bantuan Penagihan Pajak

Untuk memahami nilai klaim pajak, perlu terlebih dahulu dipahami konsep bantuan penagihan pajak. Perincian ketentuan mengenai bantuan penagihan pajak tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 61/2023.

Merujuk Pasal 1 angka 28 PMK 61/2023, bantuan penagihan pajak adalah fasilitas bantuan penagihan pajak yang terdapat dalam perjanjian internasional. Fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan secara resiprokal oleh pemerintah Indonesia dan pemerintah negara/yurisdiksi mitra untuk melakukan penagihan atas utang pajak.

Artinya, mekanisme ini memungkinkan otoritas pajak suatu negara meminta bantuan otoritas pajak negara lain untuk melakukan tindakan penagihan terhadap penanggung pajak yang memiliki utang pajak di negara peminta bantuan.

Selain dapat mengajukan bantuan penagihan, Pemerintah Indonesia juga menerima permintaan bantuan penagihan dari negara/yurisdiksi mitra. Permintaan tersebut dilakukan berdasarkan klaim pajak yang diajukan oleh pejabat yang berwenang di negara/yurisdiksi mitra kepada DJP.

Klaim pajak menjadi instrumen legal dari negara/yurisdiksi mitra sehubungan dengan permintaan bantuan penagihan pajak. Merujuk Pasal 83 ayat (3) PMK 61/2023, klaim pajak tersebut paling sedikit memuat informasi mengenai:

  • nomor referensi klaim pajak;
  • nilai klaim pajak;
  • identitas penanggung pajak atas klaim pajak;
  • penjelasan mengenai tindakan penagihan pajak yang telah dilakukan di negara/yurisdiksi mitra;
  • tindakan penagihan Pajak yang diminta untuk dilakukan;
  • daftar barang milik penanggung pajak atas klaim pajak yang berada di Indonesia apabila bantuan penagihan pajak yang diminta berupa penyitaan dan/atau penjualan barang sitaan;
  • tanggal daluwarsa hak untuk melakukan penagihan pajak atas nilai klaim pajak di negara/yurisdiksi mitra; dan
  • nomor rekening tujuan pengiriman hasil pemberian bantuan penagihan pajak atas klaim pajak.

Berdasarkan penjelasan tersebut, terlihat nilai klaim pajak menjadi salah satu informasi yang harus dimuat dalam klaim pajak.

Definisi Nilai Klaim Pajak

Nilai klaim pajak adalah nilai uang yang dimintakan bantuan penagihan pajak oleh negara/yurisdiksi mitra kepada dirjen pajak. Nilai klaim pajak tersebut antara lain mencakup: nilai pokok pajak yang masih harus dibayar; sanksi administrasi; dan biaya penagihan yang dikenakan oleh negara/yurisdiksi mitra.

Dengan demikian, nilai yang dimintakan bantuan penagihan tidak terbatas pada pokok pajak. Sebagai contoh, seseorang memiliki pokok utang pajak di negara mitra. Atas utang pajak tersebut, terdapat sanksi serta biaya penagihan maka ketiga komponen tersebut dapat menjadi bagian dari nilai klaim pajak.

Hal yang perlu dipahami, bantuan penagihan atas klaim pajak tersebut diberikan di antaranya apabila penanggung pajak berada di Indonesia atau memiliki barang di Indonesia yang dapat digunakan untuk membayar nilai klaim pajak. Barang tersebut juga tidak sedang dijadikan jaminan untuk pelunasan utang pajak di Indonesia.

Selain itu, nilai klaim pajak yang diajukan negara/yurisdiksi mitra juga harus menggunakan satuan mata uang rupiah. Syarat lain yang harus dipenuhi adalah hak untuk melakukan penagihan pajak atas nilai klaim pajak tersebut harus belum daluwarsa.

Atas permintaan bantuan tersebut, DJP akan melakukan penelitian atas kesesuaian dengan informasi atau data klaim pajak dan kriteria pemberian bantuan penagihan pajak. Apabila DJP setuju memberikan bantuan penagihan maka klaim pajak menjadi dasar penagihan.

Di sisi lain, nilai klaim pajak yang tercantum dalam klaim pajak tersebut kedudukannya dipersamakan dengan utang pajak. Sebagai suatu utang pajak, DJP akan melakukan serangkaian tindakan penagihan pajak atas nilai klaim pajak tersebut.

Dengan demikian, penagihan pajak atas klaim pajak dilakukan dengan terlebih dahulu menerbitkan surat teguran. Apabila penanggung pajak tetap belum melunasi nilai klaim pajak maka akan berlanjut pada proses penerbitan surat paksa, penyitaan, pelelangan, pencegahan ke luar negeri, hingga penyanderaan.

Pembayaran dan Pengiriman Hasil Penagihan Pajak atas Nilai Klaim Pajak

PMK 61/2023 juga telah mengatur tata cara pembayaran nilai klaim pajak. Merujuk Pasal 116 ayat (1) PMK 61/2023, penanggung pajak melakukan pembayaran nilai klaim pajak dengan menyetor ke rekening pemerintah lainnya. Pembayaran dilakukan dengan mencantumkan informasi minimal berupa:

  • nama penanggung pajak atas klaim pajak;
  • nomor identitas penanggung pajak atas klaim pajak;
  • nomor referensi klaim pajak; dan
  • nominal pembayaran.

Setelah melakukan pembayaran, penanggung pajak harus memberitahukan pembayaran nilai klaim pajak kepada pejabat DJP. Selanjutnya, dirjen pajak menampung dan mengirimkan hasil penagihan pajak atas nilai klaim pajak kepada negara/yurisdiksi mitra melalui rekening pemerintah lainnya.

Hasil penagihan pajak yang dikirimkan berupa nilai keseluruhan atau nilai sebagian dengan terlebih dahulu memperhitungkan: utang pajak di Indonesia; biaya penagihan pajak; dan biaya lain sehubungan dengan penampungan dan pengiriman hasil penagihan pajak atas nilai klaim pajak.

Hal ini berarti hasil penagihan atas nilai klaim pajak tidak selalu seluruhnya diteruskan kepada negara/yurisdiksi mitra. Sebab, Indonesia juga memiliki hak mendahulu untuk menagih utang pajak di Indonesia. Simak DJP Bantu Negara Lain Tagih Pajak, Biaya Penagihan Ditanggung Siapa?

Atas pengiriman tersebut, dirjen pajak menyampaikan pemberitahuan kepada pejabat yang berwenang di negara/yurisdiksi mitra. Adapun pengiriman hasil penagihan Pajak atas nilai klaim pajak kepada negara/yurisdiksi mitra dilakukan sebelum tanggal daluwarsa hak untuk melakukan penagihan pajak atas nilai klaim pajak. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.