[DDTCNews] Survei 2026
[Academy IC PI Sept 2026]
[Perpajakan] Banner Update Notifikasi 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
PMK 61/2023

Awas! Nunggak Pajak Rp100 Juta Bisa Buat Layanan Publik Anda Diblokir

[DDTCNews] Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 01 September 2026 | 09.30 WIB
Awas! Nunggak Pajak Rp100 Juta Bisa Buat Layanan Publik Anda Diblokir
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen pajak dapat memberikan rekomendasi dan/atau mengajukan permohonan pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu terhadap penanggung pajak yang tidak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak.

Wewenang tersebut tercantum dalam Pasal 146 ayat (1) huruf a PMK 61/2023 sebagai langkah mendukung pelaksanaan tindakan penagihan pajak. Perincian tata caranya diatur lebih lanjut dalam Perdirjen Pajak No. PER-27/PJ/2025.

"Layanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan layanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara layanan publik," bunyi Pasal 1 angka 10 PER-27/PJ/2025, dikutip pada Selasa (1/9/2026).

Merujuk Pasal 2 ayat (2) PER-27/PJ/2025, ada 3 bentuk layanan publik tertentu yang dapat direkomendasi/diajukan pembatasan atau pemblokiran. Pertama, pemblokiran akses sistem administrasi badan hukum. Kedua, pemblokiran akses kepabeanan. Ketiga, pembatasan atau pemblokiran akses layanan publik lainnya.

Rekomendasi dan/atau permohonan pembatasan atau pemblokiran tersebut dapat diajukan terhadap penanggung pajak yang memenuhi 2 kriteria. Pertama, wajib pajak mempunyai jumlah utang pajak yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap paling sedikit sebesar Rp100 juta.

Kedua, utang pajak tersebut telah dilakukan pemberitahuan surat paksa kepada penanggung pajak. Namun, nilai minimum utang pajak Rp100 juta tersebut tidak berlaku jika pemblokiran layanan publik dilakukan dalam rangka mendukung pelaksanaan sita atas tanah dan/atau bangunan.

Rekomendasi dan/atau permohonan pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu dilakukan dengan cara pejabat di kantor pelayanan pajak (KPP):

  1. menyampaikan usulan kepada pejabat setingkat eselon II yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penagihan perpajakan; atau
  2. menyampaikan secara langsung ke penyelenggara layanan publik setempat dalam hal instansi dimaksud dapat memberikan layanan pembatasan atau pemblokiran di wilayah kerja setempat.

Atas pemblokiran/pembatasan tersebut, dirjen pajak dapat memberikan rekomendasi dan/atau mengajukan permohonan pembukaan pembatasan/pemblokiran. Permohonan pembukaan pembatasan/pemblokiran layanan publik akan diajukan apabila:

  • terhadap seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak yang menjadi dasar pembatasan atau pemblokiran telah dilunasi;
  • terdapat putusan pengadilan pajak yang mengakibatkan hapusnya utang pajak yang menjadi dasar pembatasan atau pemblokiran;
  • telah dilakukan penyitaan sebagaimana tertuang dalam berita acara pelaksanaan sita, yang nilainya paling sedikit sama dengan utang pajak dan biaya penagihan pajak yang menjadi dasar pembatasan atau pemblokiran;
  • telah mendapatkan keputusan persetujuan pengangsuran pembayaran pajak atas utang pajak yang menjadi dasar pembatasan atau pemblokiran;
  • hak untuk melakukan penagihan pajak atas utang pajak yang menjadi dasar dilakukannya pembatasan atau pemblokiran telah daluwarsa penagihan; atau
  • berdasarkan usulan dari pejabat yang melakukan tindakan penagihan pajak. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.