JAKARTA, DDTCNews – Dirjen pajak dapat memberikan rekomendasi dan/atau mengajukan permohonan pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu terhadap penanggung pajak yang tidak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak.
Wewenang tersebut tercantum dalam Pasal 146 ayat (1) huruf a PMK 61/2023 sebagai langkah mendukung pelaksanaan tindakan penagihan pajak. Perincian tata caranya diatur lebih lanjut dalam Perdirjen Pajak No. PER-27/PJ/2025.
"Layanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan layanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara layanan publik," bunyi Pasal 1 angka 10 PER-27/PJ/2025, dikutip pada Selasa (1/9/2026).
Merujuk Pasal 2 ayat (2) PER-27/PJ/2025, ada 3 bentuk layanan publik tertentu yang dapat direkomendasi/diajukan pembatasan atau pemblokiran. Pertama, pemblokiran akses sistem administrasi badan hukum. Kedua, pemblokiran akses kepabeanan. Ketiga, pembatasan atau pemblokiran akses layanan publik lainnya.
Rekomendasi dan/atau permohonan pembatasan atau pemblokiran tersebut dapat diajukan terhadap penanggung pajak yang memenuhi 2 kriteria. Pertama, wajib pajak mempunyai jumlah utang pajak yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap paling sedikit sebesar Rp100 juta.
Kedua, utang pajak tersebut telah dilakukan pemberitahuan surat paksa kepada penanggung pajak. Namun, nilai minimum utang pajak Rp100 juta tersebut tidak berlaku jika pemblokiran layanan publik dilakukan dalam rangka mendukung pelaksanaan sita atas tanah dan/atau bangunan.
Rekomendasi dan/atau permohonan pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu dilakukan dengan cara pejabat di kantor pelayanan pajak (KPP):
Atas pemblokiran/pembatasan tersebut, dirjen pajak dapat memberikan rekomendasi dan/atau mengajukan permohonan pembukaan pembatasan/pemblokiran. Permohonan pembukaan pembatasan/pemblokiran layanan publik akan diajukan apabila:
