MEDAN, DDTCNews - Tim penagihan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, Sumatera Utara, berhasil menagih tunggakan pajak daerah senilai Rp2,03 miliar hingga Agustus 2026.
Sekretaris Bapenda Kota Medan Ali Fitri Harahap mengatakan pembayaran tunggakan tersebut berasal dari 46 wajib pajak. Adapun penagihan terbesar berasal dari wajib pajak restoran.
"Keberhasilan ini harus menjadi motivasi untuk terus menggali potensi pajak daerah, termasuk [penagihan] dari tunggakan pajak," ujarnya, dikutip pada Jumat (4/9/2026).
Menurut Ali, nominal tunggakan yang berhasil ditagih menunjukkan Tim Penagihan Tunggakan Pajak Daerah telah bekerja efektif dalam mendorong kepatuhan pembayaran pajak sekaligus mengamankan pendapatan asli daerah (PAD).
Meski demikian, dia mengingatkan tim penagihan untuk tetap mengedepankan pendekatan persuasif kepada wajib pajak. Menurutnya, komunikasi yang baik dan terarah diperlukan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Dalam melaksanakan penagihan, Bapenda Kota Medan juga bersinergi dengan sejumlah instansi. Beberapa di antaranya ialah kejaksaan, Polrestabes Medan, Inspektorat Kota Medan, dan Satpol PP.
Sinergi lintas instansi tersebut diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penagihan tunggakan pajak sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak. Upaya ini penting untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dan PAD yang selanjutnya dapat digunakan untuk mendukung pembangunan daerah.
"Dengan kerja sama dan konsistensi yang baik, penerimaan PAD dapat terus ditingkatkan," kata Ali, dilansir kaldera.id. (dik)
