Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 61/2023 turut mengatur tentang pembebanan biaya penagihan pajak atas klaim pajak dari yurisdiksi mitra yang diberikan bantuan penagihan oleh Ditjen Pajak (DJP).
Dalam hal nilai klaim pajak berhasil ditagih, biaya penagihan pajak bakal ditanggung oleh yurisdiksi mitra, bukan oleh Indonesia.
"Dalam hal nilai klaim pajak dapat tertagih, biaya penagihan pajak ditanggung oleh negara mitra atau yurisdiksi mitra yang meminta bantuan penagihan pajak," bunyi Pasal 117 ayat (1) PMK 61/2023, dikutip Rabu (21/6/2023).
Sebaliknya, bila nilai klaim pajak yang dimintakan oleh yurisdiksi mitra tidak dapat ditagih maka biaya penagihan tersebut ditanggung oleh Indonesia.
Adapun biaya penagihan pajak yang dimaksud pada PMK 61/2023 mencakup biaya pelaksanaan surat paksa, surat perintah penyitaan, pengumuman lelang, pembatalan lelang, jasa penilai, dan biaya-biaya lainnya sehubungan dengan penagihan pajak.
Untuk diketahui, PMK 61/2023 sesungguhnya adalah penyempurnaan dari ketentuan pelaksanaan penagihan pajak. Walau demikian, PMK tersebut turut mengatur tentang bantuan penagihan pajak dengan yurisdiksi mitra.
Secara umum, melalui PMK ini DJP dapat meminta bantuan penagihan pajak kepada yurisdiksi mitra ataupun memberikan bantuan penagihan pajak atas penunggak pajak yurisdiksi mitra yang berlokasi di Indonesia atau memiliki barang di Indonesia.
Bantuan penagihan diberikan oleh DJP berdasarkan klaim pajak dari yurisdiksi mitra. "Klaim pajak adalah instrumen legal dari negara mitra atau yurisdiksi mitra sehubungan dengan permintaan bantuan penagihan pajak," Pasal 1 angka 31 PMK 61/2023.
Berdasarkan penelitian atas kesesuaian antara informasi dan kriteria pemberian bantuan penagihan pajak, dirjen pajak dapat menyetujui atau menolak klaim pajak yang diajukan oleh pejabat yurisdiksi mitra.
Bila disetujui, klaim pajak tersebut menjadi dasar penagihan pajak dan nilai klaim pajak tersebut juga memiliki kedudukan yang sama dengan utang pajak.
"Nilai klaim pajak adalah nilai uang yang dimintakan bantuan penagihan pajak oleh negara mitra atau yurisdiksi mitra yang memuat antara lain nilai pokok pajak yang masih harus dibayar, sanksi administrasi, dan biaya penagihan yang dikenakan oleh negara mitra atau yurisdiksi mitra," bunyi Pasal 1 angka 32 PMK 61/2023.
Dalam menagihkan klaim pajak dari negara mitra, DJP memiliki kewenangan menerbitkan surat teguran, surat paksa, melakukan penyitaan, menjual barang sitaan, mengusulkan pencegahan, dan melaksanakan penyanderaan layaknya menagih utang pajak terhadap penanggung pajak domestik.
Hal ini dimungkinkan karena klaim pajak yang disetujui DJP adalah dasar penagihan pajak dan nilai dari klaim pajak tersebut dipersamakan dengan utang pajak. "Nilai klaim pajak yang tercantum dalam klaim pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kedudukannya dipersamakan dengan utang pajak," bunyi Pasal 84 ayat (2) PMK 61/2023.
PMK 61/2023 telah diundangkan pada 12 Juni 2023 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Dengan berlakunya PMK 61/2023 maka KMK 85/2002, PMK 23/2006 dan PMK 189/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (sap)