[DDTCNews] Survei 2026
Banner HUT 19
[Academy IC PI Sept 2026]
[Perpajakan] Banner Update Notifikasi 2026
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Punya Utang Pajak, Siapa Saja yang Jadi Penanggungnya?

[DDTCNews] Nora Galuh Candra Asmarani
Senin, 31 Agustus 2026 | 17.00 WIB
Cabang Punya Utang Pajak, Siapa Saja yang Jadi Penanggungnya?
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) akan melakukan serangkaian tindakan penagihan pajak terhadap wajib pajak yang tidak melunasi utang pajaknya setelah melampaui tanggal jatuh tempo. Tindakan penagihan pajak tersebut mulai dari penerbitan surat tagihan hingga penyanderaan.

Pelaksanaan penagihan pajak tersebut tidak hanya menyasar wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak. Namun, tindakan penagihan pajak juga dilakukan terhadap pihak-pihak yang ditetapkan sebagai penanggung pajak.

"Penanggung pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan," bunyi Pasal 1 angka 28 UU KUP, dikutip pada Senin (31/8/2026).

Pihak-pihak yang menjadi penanggung pajak pun telah diperinci dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 61/2023. Beleid tersebut di antaranya menegaskan 3 pihak yang bertanggung jawab atas pelunasan utang pajak dari cabang suatu wajib pajak badan.

Pertama, wajib pajak badan bersangkutan (pusat dan cabang). Wajib pajak badan bertanggung jawab atas seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak meliputi utang pajak dan biaya penagihan pajak badan induk dan cabang.

Kedua, pengurus dari wajib pajak badan (pusat). Pengurus bertanggung jawab atas utang pajak dan biaya penagihan pajak meliputi utang pajak dan biaya penagihan pajak badan induk dan cabang. Bagi wajib pajak badan berbentuk perseroan terbatas (PT), pengurus yang dimaksud mencakup:

  1. Direksi. Direksi bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak. Direksi yang dimaksud meliputi:
    • direktur utama, presiden direktur atau jabatan yang setingkat;
    • wakil direktur utama atau jabatan yang setingkat; dan/atau
    • direktur yang mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan di bidang keuangan;
  2. Dewan komisaris. Dewan komisaris bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak. Dewan komisaris yang dimaksud meliputi:
    • komisaris utama atau presiden komisaris atau jabatan yang setingkat;
    • wakil komisaris utama atau jabatan yang setingkat; dan/atau
    • komisaris lainnya;
  3. Orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan untuk menjalankan kegiatan usaha pada perseroan terbatas. Pihak ini bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak.
    Termasuk pengertian orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan meliputi:
    • orang yang berwenang menandatangani kontrak dengan pihak ketiga dan/atau menandatangani cek;
    • orang yang berwenang mengangkat, menggantikan, atau memberhentikan anggota direksi, anggota dewan komisaris, kepala perwakilan, kepala cabang, penanggung jawab, pengurus, pengawas, pimpinan, atau jabatan setingkat; dan/atau
    • orang yang berwenang atau berkuasa untuk mempengaruhi atau mengendalikan Wajib Pajak Badan tanpa harus mendapat otorisasi dari pihak mana pun.
  4. Pemegang saham. Pemegang saham bertanggung jawab atas utang pajak dan biaya penagihan pajak secara proporsional berdasarkan porsi kepemilikan saham terhadap utang pajak wajib pajak badan. Pemegang saham yang dimaksud meliputi:
    • untuk perseroan terbatas terbuka, meliputi:
      • pemegang saham mayoritas dan/atau pemegang saham pengendali, yang atas sahamnya tidak tercatat dan tidak diperdagangkan di bursa efek;
      • pemegang saham lainnya, yang atas sahamnya tidak tercatat dan tidak diperdagangkan di bursa efek; dan/atau
      • Pemegang saham mayoritas tidak langsung dan/atau pemegang saham pengendali tidak langsung.
    • untuk perseroan terbatas tertutup meliputi:
      • seluruh pemegang saham dari perseroan terbatas; dan/atau
      • pemegang saham mayoritas tidak langsung dan/atau pemegang saham pengendali tidak langsung.

Ketiga, kepala cabang. Kepala cabang yang bertanggung jawab atas seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak dari cabang yang bersangkutan. Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) PMK 61/2023.

"Dalam hal Wajib Pajak Badan memiliki cabang, pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, termasuk kepala cabang yang bertanggung jawab atas seluruh Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak dari cabang yang bersangkutan," bunyi Pasal 9 ayat (3) PMK 61/2023. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.