Academy_TP FMCG 2026
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
Academy - SPT PPh Badan September 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2026

Menimbang Penagihan Pajak untuk Pemulihan Kerugian Pendapatan Negara

Redaksi DDTCNews
Selasa, 15 September 2026 | 14.00 WIB
Menimbang Penagihan Pajak untuk Pemulihan Kerugian Pendapatan Negara
Kelik Widiatmoko,
Kota Magelang, Jawa Tengah

BERDASARKAN pengalaman penulis sebagai penyidik pajak, dalam pelaksanaan fungsi penegakan hukum pernah ditemui kondisi ketika wajib pajak yang sedang menjalani pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan ingin menggunakan haknya untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau mengajukan penghentian penyidikan.

Untuk menempuh mekanisme tersebut, wajib pajak harus melunasi pajak yang masih harus dibayar ditambah sanksi administrasi berupa denda sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Persoalan muncul ketika wajib pajak tidak memiliki dana tunai yang cukup. Namun, wajib pajak memiliki harta kekayaan, seperti rumah, apartemen, atau tanah, dengan nilai yang bahkan dapat melebihi jumlah yang harus dibayarkan.

Secara formal, ketentuan yang berlaku belum menyediakan mekanisme yang memungkinkan harta kekayaan wajib pajak atau tersangka digunakan sebagai sumber pelunasan dalam rangka pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau penghentian penyidikan.

Wajib pajak yang ingin melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau tersangka yang mengajukan penghentian penyidikan harus terlebih dahulu melunasi jumlah pajak yang masih harus dibayar beserta sanksi administrasi berupa denda. Pembayaran dilakukan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UU KUP.

Selain melakukan pembayaran, wajib pajak harus menyampaikan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan secara tertulis apabila masih berada pada tahap pemeriksaan bukti permulaan. Sementara itu, dalam rangka penghentian penyidikan tindak pidana perpajakan, tersangka harus menyampaikan surat pengakuan bersalah.

Kondisi tersebut menimbulkan persoalan yang menarik. Bagaimana jika wajib pajak memiliki kemampuan ekonomi untuk memulihkan kerugian pada pendapatan negara, tetapi kemampuan tersebut berbentuk aset dan bukan dana tunai?

Haruskah kesempatan untuk pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau penghentian penyidikan menjadi tertutup hanya karena aset tersebut belum dapat digunakan secara langsung untuk melakukan pembayaran?

Pertanyaan tersebut menjadi relevan karena penegakan hukum pidana di bidang perpajakan pada dasarnya lebih mengedepankan pemulihan kerugian pada pendapatan negara daripada pemidanaan. Penjelasan Pasal 44B ayat (2a) UU KUP menegaskan:

Mengingat penanganan perkara pidana di bidang perpajakan lebih mengedepankan pemulihan kerugian pada pendapatan Negara daripada pemidanaan, kesempatan terdakwa untuk melunasi jumlah kerugian pada pendapatan Negara; jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar; jumlah pajak dalam faktur pajak; bukti pemungutan pajak; bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak; jumlah restitusi yang dimohonkan dan/atau kompensasi atau pengkreditan pajak yang dilakukan, sesuai dengan proporsi yang menjadi bebannya ditambah sanksi administrasi berupa denda diperluas sampai dengan tahap persidangan.

Hal tersebut menunjukkan bahwa dalam penanganan perkara pidana di bidang perpajakan, pemidanaan menjadi senjata pamungkas (ultimum remedium) apabila penyelesaian melalui mekanisme yang tersedia sebelumnya tidak dapat dilakukan.

Dengan dilunasinya pajak yang terutang dalam rangkaian penegakan hukum, kerugian pada pendapatan negara dapat dipulihkan. Hal ini sejalan dengan tugas pokok Direktorat Jenderal Pajak untuk menghimpun penerimaan negara secara optimal.

Aset sebagai Jalan Pemulihan

Belum diaturnya mekanisme pelunasan utang pajak menggunakan harta kekayaan dalam rangka pengungkapan ketidakbenaran perbuatan pada tahap pemeriksaan bukti permulaan ataupun penghentian penyidikan bukan berarti kemungkinan tersebut sepenuhnya tertutup.

Terdapat beberapa pertimbangan yang perlu diperhatikan untuk memfasilitasi wajib pajak atau tersangka yang memiliki itikad untuk melunasi utang pajaknya menggunakan harta kekayaan. Pertimbangan tersebut antara lain prinsip ultimum remedium, efektivitas dan efisiensi, kepastian hukum, serta itikad baik.

Salah satu mekanisme yang dapat dipertimbangkan adalah pemanfaatan tindakan penagihan dengan surat paksa atas harta kekayaan wajib pajak atau tersangka sebagai sumber pelunasan utang pajak.

Mekanisme tersebut dapat diawali dengan permintaan informasi mengenai kerugian pada pendapatan negara berdasarkan fakta yang ditemukan dalam pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan.

Berdasarkan penghitungan ahli, pemeriksa bukti permulaan atau penyidik kemudian menyampaikan informasi mengenai jumlah utang pajak, yang terdiri atas pokok pajak terutang ditambah sanksi administrasi berupa denda, kepada wajib pajak atau tersangka.

Selanjutnya, wajib pajak menyampaikan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau tersangka membuat surat pengakuan bersalah, disertai dokumen kepemilikan harta kekayaan yang akan digunakan sebagai sumber pelunasan utang pajak.

Berdasarkan dokumen kepemilikan tersebut, pemeriksa bukti permulaan atau penyidik dapat meminta bantuan penilai untuk melakukan penilaian atas harta kekayaan yang akan digunakan.

Hasil penilaian tersebut kemudian ditelaah untuk memastikan kecukupan nilai harta kekayaan dibandingkan dengan jumlah utang pajak yang harus dilunasi. Apabila nilainya mencukupi, wajib pajak atau tersangka dapat diminta menyerahkan dokumen asli kepemilikan harta kekayaan dengan disertai tanda terima sementara.

Tahap berikutnya adalah penyampaian data mengenai jumlah utang pajak kepada kantor pelayanan pajak (KPP) untuk ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP). Setelah STP diterbitkan dan disampaikan kepada wajib pajak atau tersangka, proses selanjutnya dilakukan melalui mekanisme penagihan dengan surat paksa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Usulan mekanisme penyelesaian penegakan hukum melalui tindakan penagihan dengan surat paksa ini diharapkan dapat mendukung penyelenggaraan administrasi perpajakan yang efisien, efektif, berintegritas, dan berkeadilan. Pada akhirnya, mekanisme tersebut diharapkan dapat memperluas ruang pemulihan kerugian pada pendapatan negara sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan negara.

*Tulisan ini merupakan salah satu artikel yang dinyatakan layak tayang dalam lomba menulis DDTCNews 2026. Lomba ini digelar sebagai bagian dari perayaan HUT ke-19 DDTC dan Satu Dekade DDTCNews. Anda dapat membaca artikel lain yang berhak memperebutkan total hadiah Rp100 juta di sini.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.