PALANGKA RAYA, DDTCNews - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya turut terlibat dalam operasi gabungan penertiban pajak kendaraan bermotor (PKB) yang digelar Bapenda Provinsi Kalimantan Tengah.
Kabid Pengawasan dan Pengendalian BPPRD Kota Palangka Raya Andrew Vincent Pasaribu mengatakan kegiatan razia menyasar kendaraan yang belum melaksanakan kewajiban pembayaran PKB yang wajib dibayarkan setiap satu tahun.
"Selama razia, ada 235 kendaraan yang melintas yang diperiksa oleh petugas gabungan di lapangan," katanya, dikutip pada Jumat (11/9/2026).
Andrew menyampaikan dari 235 kendaraan yang diperiksa, petugas menemukan 29 kendaraan masih menunggak PKB. Jumlah tersebut terdiri atas 23 unit kendaraan roda dua dan 6 unit kendaraan roda empat.
Dia memperkirakan tunggakan PKB dari puluhan kendaraan yang terjaring mencapai Rp13,15 juta. Pemilik kendaraan kemudian diimbau untuk melunasi tunggakan pajak di tempat sekaligus diberikan edukasi mengenai pentingnya membayar PKB secara tepat waktu.
"Perkiraan total tunggakan pajak kendaraan yang terjaring dalam operasi ini sebesar Rp13,15 juta," tutur Andrew.
Andrew juga menegaskan kegiatan razia PKB di Kota Palangka Raya bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak.
Dia menerangkan pajak merupakan salah satu sumber pendapatan daerah. Pajak yang dibayarkan masyarakat akan digunakan untuk menjalankan berbagai program pembangunan dan pelayanan di daerah.
"Kami berharap melalui kegiatan ini masyarakat makin sadar pentingnya membayar pajak tepat waktu," ujar Andrew seperti dilansir seputarborneo.com. (rig)
