SEMARANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Selatan melakukan pencabutan sita, sekaligus mengembalikan barang sitaan kepada salah satu wajib pajak di Gedung KPP Pratama Semarang Selatan pada 26 Agustus 2026.
Pengembalian aset ini dilakukan setelah wajib pajak menunjukkan iktikad baik dengan melunasi seluruh tunggakan pajaknya. Adapun serah terima barang sitaan dilakukan Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Semarang Selatan Deny Nugroho kepada pihak penanggung pajak.
“Tindakan penagihan aktif seperti ini (penyitaan) adalah jalan terakhir. Kami sangat mengapresiasi iktikad baik dan sikap kooperatif dari wajib pajak dalam menyelesaikan tunggakannya hari ini,” ujar Deny dikutip dari situs DJP, Rabu (9/9/2026).
Deny menegaskan bahwa tim penagihan KPP Pratama Semarang Selatan selalu berupaya menjaga pendekatan yang persuasif selama bertugas. Hal ini bertujuan untuk membangun kepatuhan bersama, bukan sekadar memberikan sanksi.
“Kami selalu berupaya mengedepankan komunikasi yang baik dan humanis di lapangan. Tujuannya, agar membangun kepatuhan bersama, bukan semata-mata memberikan sanksi,” tegasnya.
KPP Pratama Semarang Selatan, lanjut Deny, berharap edukasi hukum tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat. Kepatuhan dalam membayar pajak tidak hanya memberikan ketenangan bagi wajib pajak, tetapi juga menjadi pilar utama dalam pembiayaan pembangunan negara.
Sementara itu, penanggung pajak menyampaikan apresiasinya terhadap pelayanan yang diberikan oleh petugas. Penanggung pajak tersebut menilai JSPN senantiasa bersikap sopan dan komunikatif mulai dari awal proses penagihan hingga pelaksanaan penyitaan di lapangan.
Penanggung pajak juga memahami dan menyadari sepenuhnya tindakan penyitaan yang sebelumnya dilakukan oleh otoritas pajak merupakan prosedur resmi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan akibat adanya tunggakan pajak yang belum diselesaikan. (rig)
