PANDEGLANG, DDTCNews - DPRD Kabupaten Pandeglang akan memanggil wajib pajak yang belum melunasi kewajiban pembayaran pajaknya.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pandeglang Yangto mengatakan pemanggilan terhadap wajib pajak diperlukan mengingat hingga saat ini kepatuhan wajib pajak masih tergolong rendah.
"Bayangkan dari ribuan wajib pajak di satu desa, hanya 4 wajib pajak saja yang bayar. Tentu saja ini sangat miris dan perlu kita pertanyakan kenapa bisa terjadi, makanya kami panggil juga," katanya, dikutip pada Senin (14/9/2026).
Selain wajib pajak, lanjut Yangto, Komisi II juga akan memanggil lurah dan kepala desa. Nanti, pemanggilan wajib pajak dilaksanakan dengan menghadirkan Bapenda Pandeglang, Kejaksaan Negeri Pandeglang, dan Satgas Optimalisasi PAD Pandeglang.
Yangto menjelaskan pemanggilan wajib pajak sesungguhnya merupakan tugas Satgas Optimalisasi PAD Pandeglang. Namun, DPRD akan turut serta melaksanakan pemanggilan oleh karena adanya desakan dari masyarakat, utamanya mahasiswa.
"Memang harusnya satgas yang mengundang, cuma DPRD kemarin-kemarin didesak harus turun langsung. Akhirnya ya kita lakukan, bukan berarti tidak percaya kepada satgas ya, tetapi kita bekerja bersama," ujar Yangto seperti dilansir tangselpos.id.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pandeglang Khatibul Umam menuturkan pemanggilan ini merupakan langkah konkret DPRD dalam mendukung pelaksanaan pembangunan.
"Kami terus lakukan langkah konkret agar PAD Pandeglang maksimal. Tentu saja, langkah ini sesuai apa yang diharapkan dan desakan dari masyarakat khususnya para mahasiswa. Insyaallah jika PAD maksimal pasti pembangunan bisa diwujudkan," tuturnya. (rig)
