Academy_TP FMCG 2026
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
Academy - SPT PPh Badan September 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
PENGADILAN PAJAK

Pengalihan Pengadilan Pajak ke MA Dilakukan Bertahap, Aturan Disiapkan

[DDTCNews] Muhamad Wildan
Jumat, 18 September 2026 | 14.30 WIB
Pengalihan Pengadilan Pajak ke MA Dilakukan Bertahap, Aturan Disiapkan
<p>Ilustrasi. Gedung Kemenkeu</p>

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku sudah menyiapkan regulasi penyatuan atap Pengadilan Pajak.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkeu Robert Leonard Marbun mengatakan regulasi dimaksud sudah dibahas oleh Kemenkeu bersama kementerian terkait dan Mahkamah Agung (MA).

"Itu sedang dibicarakan, nanti ada peraturan yang terkait untuk pengalihannya. Ini sudah dibicarakan baik dengan kementerian yang terkait dan juga dengan MA," ujar Robert, Jumat (18/9/2026).

Rencana pemerintah untuk menyiapkan regulasi mengenai pengalihan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak ke MA telah termuat dalam Keppres 38/2025 tentang Program Penyusunan Perpres Tahun 2026.

Dalam keppres dimaksud telah disebutkan bahwa pemerintah akan menyusun perpres penyatuan atap guna melaksanakan pengalihan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan ke MA sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 26/PUU-XXI/2023.

Sementara itu, aspek organisasi dan pengelolaan SDM dari Pengadilan Pajak juga sudah dibicarakan dengan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Secara umum, Robert mengatakan pengalihan Pengadilan Pajak akan dilaksanakan secara bertahap. "Nanti akan ada tenggat waktu peralihan. Jadi enggak langsung ada peralihan, dari Kemenkeu tetap akan membantu baik dari segi pegawai maupun sarana dan prasarana," tuturnya.

Sebagai informasi, Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023 menyatakan frasa 'Departemen Keuangan' pada Pasal 5 ayat (2) UU 14/2002 tentang Pengadilan Pajak tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'MA yang secara bertahap dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2026.'

Dengan putusan dimaksud, Pasal 5 ayat (2) UU Pengadilan Pajak selengkapnya berbunyi 'Pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh MA yang secara bertahap dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2026.' (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.