JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Suahasil Nazara menilai kinerja coretax administration system sepanjang tahun berjalan ini sudah makin baik dalam memberikan layanan administrasi pajak kepada wajib pajak.
Suahasil pun menjamin perbaikan dan pengembangan coretax akan terus dilakukan guna memastikan sistem administrasi perpajakan milik Ditjen Pajak (DJP) makin andal, lancar, serta makin cepat dalam memproses data dan informasi.
"Tentu harus kita lakukan perbaikan terus-menerus, tetapi penerapan coretax sudah makin baik sekarang ini," ujarnya dalam Konpers APBN Kita, Jumat (18/9/2026).
Suahasil menjelaskan coretax resmi diimplementasikan pada 1 Januari 2025. Menurutnya, sejak mulai diterapkan hingga saat ini, coretax telah memberikan dampak positif, baik kepada wajib pajak maupun fiskus.
"Coretax telah kita jalankan dan aplikasikan pada tahun 2026 ini, baik ketika kita menutup tahun pajak kemarin [2025] maupun hingga April, [coretax] telah menunjukkan bahwa memiliki dampak," tuturnya.
Suahasil menuturkan coretax telah mengintegrasikan data perpajakan, salah satunya adalah bukti potong pajak. Wajib pajak kini tidak perlu mengecek dan mengunduh bukti potong pajak secara manual karena sudah ter-prepopulated dan tersedia di laman coretax.
Tidak hanya bukti potong, coretax juga menyediakan data faktur pajak. Dengan demikian, proses administrasi PPN menjadi lebih terintegrasi dan tidak bergantung pada pengumpulan dokumen secara manual.
"Wajib pajak sekarang tidak perlu mengumpulkan bukti potongnya sendiri-sendiri lagi, ada di dalam sistem semuanya. PPN juga seperti itu ada di dalam sistem semuanya," kata Suahasil.
Sebagai informasi, coretax dibangun untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan. Coretax telah mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.
Sejauh ini, DJP terus melakukan perbaikan dan pembaruan coretax agar sistem berjalan lancar, mampu memproses data dalam waktu yang lebih singkat, dan memiliki tampilan visual (UI/UX) yang menarik serta memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi wajib pajak. (rig)
