Academy_TP FMCG 2026
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
Academy - SPT PPh Badan September 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
KEBIJAKAN FISKAL

DPR Usul Batas Defisit Direvisi, Suahasil Tetap Pegang Aturan 3%

[DDTCNews] Muhamad Wildan
Jumat, 18 September 2026 | 17.00 WIB
DPR Usul Batas Defisit Direvisi, Suahasil Tetap Pegang Aturan 3%
<p>Menteri Keuangan Suahasil Nazara (tengah). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/tom.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Suahasil Nazara memberikan tanggapan mengenai usulan DPR untuk merevisi batas atas defisit APBN sebesar 3% dari produk domestik bruto (PDB) sebagaimana diatur dalam UU 17/2003 tentang Keuangan Negara.

Suahasil menegaskan pemerintah tetap berpedoman pada UU Keuangan Negara hingga saat ini. Sejalan dengan itu, dia mengatakan defisit APBN akan terus dijaga di bawah 3% dari PDB.

"Kami Kementerian Keuangan selaku pengelola fiskal akan tetap bekerja dengan undang-undang yang ada. Kita menggunakan 3% sebagai maksimal defisit APBN, dan saya berkomitmen untuk itu," ujarnya dalam Konpers APBN Kita, Jumat (18/9/2026).

Menurut Suahasil, wajar saja apabila ada wacana ataupun gagasan untuk mengubah ketentuan yang ada di dalam UU 17/2003, seiring dengan disusunnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Keuangan Negara.

Namun, dia menegaskan pemerintah akan tetap berpatokan pada batas maksimal 3% PDB dalam mengelola defisit anggaran pada tahun ini maupun tahun depan. Dia mencontohkan defisit APBN telah ditetapkan sebesar 2,40% dari PDB pada tahun fiskal 2027.

"Saya ingin memastikan Kementerian Keuangan taat undang-undang. Kalau ada diskusi atau wacana seperti itu, kami mohon bisa dilakukan secara konstruktif," kata Suahasil.

Menkeu pengganti Purbaya Yudhi Sadewa ini juga mewanti-wanti jangan sampai kebijakan anyar mengenai defisit anggaran nantinya justru menyulitkan bendahara negara dalam mengelola keuangan negara.

"Karena biasanya cara kerja sektor keuangan ini bukan hanya berbasis angka-angka di atas kertas, tapi kadang berdasarkan ekspektasi dan harapan. Nah, kita tidak ingin memberikan ekspektasi yang kemudian menyulitkan pengelolaan dari fiskal kita sendiri," tutur Suahasil.

Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun membuka opsi agar batas atas defisit APBN sebesar 3% direvisi. Gagasan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) panitia kerja ketika membahas RUU Keuangan Negara.

Misbakhun menyoroti batas atas defisit APBN selama ini tidak masuk dalam Pasal 12 UU Keuangan Negara, melainkan hanya di bagian penjelasan saja. Dia menilai ada perbedaan kedudukan antara norma hukum yang dimuat dalam batang tubuh UU dan bagian penjelasan UU.

Selain itu, dia berpandangan pemerintah perlu menggenjot belanja supaya Indonesia bisa keluar dari middle income trap, lalu meningkatkan pertumbuhan ekonomi, serta menjadi negara kesejahteraan (welfare state). Menurutnya, peningkatan belanja untuk ekspansi tentunya akan membuat defisit anggaran menjadi lebih besar.

"Sekarang pertanyaannya ketika situasi membutuhkan intervensi, contohnya, kita punya momentun. Untuk membawa 233 [juta jiwa] rakyat keluar dari middle income trap menuju negara berpenghasilan tinggi, itu kan butuh ekspansi pertumbuhan. Bagaimana cara mencapai ekspansi pertumbuhan kalau kita terpaku di sana [pada batas 3%]?" tanya Misbakhun. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.