Academy_TP FMCG 2026
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
Academy - SPT PPh Badan September 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
KEBIJAKAN CUKAI

Menkeu Berganti, Kajian Penambahan Layer Cukai Rokok Masih Berlanjut

[DDTCNews] Aurora K. M. Simanjuntak
Jumat, 18 September 2026 | 14.00 WIB
Menkeu Berganti, Kajian Penambahan Layer Cukai Rokok Masih Berlanjut
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah masih mengkaji rencana penambahan lapisan tarif cukai hasil tembakau (CHT).

Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan penambahan lapisan tarif CHT salah satunya bertujuan menarik produsen rokok yang selama ini beroperasi secara ilegal agar beralih menjadi legal. Dengan demikian, produsen tersebut dapat beroperasi secara resmi dan membayar cukai sesuai dengan lapisan tarif yang tersedia.

"Kita ingin menarik yang ilegal sehingga mereka belajar taat dengan aturan yang dibuat. Mereka akan mendaftar kepada kita untuk NPPBKC-nya sehingga bisa jualan dengan resmi karena selama ini kan ilegal," ujarnya, Jumat (18/9/2026).

Wacana penambahan lapisan tarif CHT pertama kali mengemuka saat Purbaya Yudhi Sadewa memimpin Kementerian Keuangan. Meski posisi menteri keuangan kini diisi oleh Suahasil Nazara, kajian terhadap rencana kebijakan tersebut masih berlanjut.

Penambahan lapisan tarif CHT nantinya akan membuka ruang bagi produsen rokok untuk memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebagai informasi, NPPBKC merupakan izin yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran di bidang cukai.

Dengan memiliki NPPBKC, pelaku usaha memiliki legalitas untuk menjalankan kegiatan usaha barang kena cukai (BKC) secara resmi. Selain itu, pelaku usaha juga dapat memperoleh asistensi dari Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) dalam menjalankan kewajibannya di bidang cukai.

Sejalan dengan rencana penambahan lapisan tarif CHT yang masih digodok, Djaka mengatakan DJBC belum mendata jumlah produsen rokok ilegal yang nantinya berpotensi mengajukan NPPBKC untuk beroperasi secara resmi.

"Masih menunggu ya. Karena kita kan belum resmi untuk 'oke kita buka layernya', tapi ketika layer itu dibuka, pasti akan ada pendaftaran untuk bisa masuk ke kelas 3 [lapisan baru]," ucapnya.

Sebelum kebijakan tersebut diimplementasikan, Djaka mengatakan pegawai DJBC di berbagai wilayah akan aktif melakukan pendataan terhadap produsen rokok yang diduga masih beroperasi secara ilegal. Namun, DJBC belum melakukan sosialisasi mengenai lapisan tarif baru lantaran kebijakan tersebut belum rampung.

"Kita juga belum bisa bergerak, tunggu aturannya baru kita bergerak. Kajian masih terus berjalan, kan kita mau menentukan mana nih yang mau dipakai skema A atau B, nanti hasil diskusinya baru diputuskan," imbuhnya.

Di sisi lain, Djaka mengatakan kebijakan penambahan lapisan tarif CHT juga perlu dibahas bersama DPR. Namun, hingga saat ini, Kemenkeu belum bertemu dengan legislator untuk mendiskusikan rencana penambahan lapisan tarif CHT tersebut.

"Tunggu tanggal mainnya saja, mudah-mudahan nanti ada solusi ketika pembicaraan dengan DPR. Karena 'kan kita enggak bisa sendiri, pasti akan konsultasi dengan DPR," tutupnya. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.