KONSUMEN akhir menjadi salah satu istilah yang kerap kali muncul dalam ketentuan seputar pajak pertambahan nilai (PPN). Istilah ini berkaitan erat dengan pengusaha kena pajak (PKP) pedagang eceran dan pembuatan faktur pajak digunggung.
Namun, nyatanya istilah konsumen akhir tidak hanya berkutat dengan PPN. Lebih luas dari itu, istilah konsumen akhir juga muncul dalam ketentuan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penyerahan emas. Lantas, siapa yang dimaksud sebagai konsumen akhir?
Dalam konteks PPN, konsumen akhir menjadi terminologi yang digunakan untuk menyebut pembeli atau penerima jasa yang memenuhi karakteristik konsumen akhir. Merujuk Pasal 51 ayat (2) Perdirjen No. PER-11/PJ/2025, karakteristik konsumen akhir meliputi:
Berdasarkan ketentuan tersebut, konsumen akhir berarti pembeli atau penerima jasa yang mengonsumsi secara langsung barang tersebut dan tidak menggunakan atau memanfaatkannya untuk kegiatan usaha.
Sesuai dengan ketentuan, PKP yang menyerahkan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) kepada pembeli BKP/ penerima JKP dengan karakteristik konsumen akhir dapat membuat faktur pajak tanpa mencantumkan keterangan mengenai identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual (faktur pajak digunggung).
Selain dalam konteks PPN, istilah konsumen akhir juga muncul dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 48/2023 s.t.d.t.d PMK 52/2025 yang mengatur ketentuan seputar PPh Pasal 22 dan PPN atas penyerahan emas.
Merujuk Pasal 1 angka 21 PMK 48/2023, konsumen akhir adalah pembeli barang dan/atau penerima jasa yang mengonsumsi secara langsung barang dan/atau jasa yang dibeli atau diterima dan tidak menggunakan atau memanfaatkan barang dan/atau jasa yang dibeli atau diterima dimaksud untuk kegiatan usaha.
Definisi tersebut sama seperti definisi pembeli barang/penerima jasa dengan karakteristik konsumen akhir dalam ketentuan PPN. Sesuai dengan ketentuan, penjualan emas perhiasan atau emas batangan oleh pengusaha emas kepada konsumen akhir tidak dikenakan PPh Pasal 22.
Nyatanya, istilah konsumen akhir dalam konteks PPN dan PPh Pasal 22 atas penyerahan emas memiliki definisi yang sama. Secara ringkas, konsumen akhir adalah pembeli barang atau penerima jasa yang mengkonsumsi secara langsung barang atau jasa tersebut, dan tidak menggunakan atau memanfaatkannya untuk kegiatan usaha (misal, produksi atau perdagangan lebih lanjut)
Konsumen akhir menjadi pengguna akhir dari produk atau jasa tersebut. Artinya, konsumen akhir membeli barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan pribadi, keluarga, atau sebagai hadiah, bukan untuk dijual kembali atau digunakan dalam proses produksi atau untuk tujuan komersial.
Selain PPN dan PPh Pasal 22 atas penyerahan emas, istilah konsumen akhir juga muncul pada sejumlah ketentuan perpajakan lain. Misal, ketentuan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) menyatakan konsumen akhir sebagai wajib pajak yang sebenarnya menanggung PBJT.
Meski tidak memberikan definisi konsumen akhir, apabila menelusuri ketentuan seputar PBJT terlihat bahwa konsumen akhir merujuk pada konsumen menggunakan barang atau jasa tertentu untuk kebutuhan pribadi bukan untuk kegiatan usaha. (rig)