JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat realisasi pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi hingga akhir Agustus 2026 mencapai Rp191,82 triliun, turun 37% dari periode yang sama tahun lalu.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan realisasi restitusi tersebut terdiri atas restitusi PPh senilai Rp55,79 triliun, PPN dan PPnBM sejumlah Rp134,32 triliun, dan pajak lainnya mencapai Rp1,71 triliun.
"Turun sekitar 30-an persen," katanya, Jumat (18/9/2026).
Pada periode Januari - Agustus 2025, realisasi restitusi mencapai Rp304,29 triliun. Nilai dimaksud terdiri dari restitusi PPh senilai Rp90,99 triliun, PPN dan PPnBM senilai Rp212,29 triliun, serta PBB dan pajak lainnya senilai Rp1,01 triliun.
Bimo mengatakan restitusi pajak akan dikelola secara prudent dengan mempertimbangkan kepatuhan dan tingkat risiko wajib pajak.
"Semua yang memang dari sektor yang berisiko tinggi, kita lihat dari matriks kepatuhan wajib pajak, itu memang kita akan lakukan sesuai dengan SOP pemeriksaan," ujarnya.
Bimo juga menekankan restitusi pendahuluan tetap diberikan sepanjang wajib pajak menyediakan dokumen yang dipersyaratkan.
"Sepanjang semua dokumen semua transaksi membuktikan bahwa ada kelebihan pembayaran pajak, pasti akan kita kembalikan. Jadi Insyaallah kita enggak akan membuat hal-hal yang tidak sesuai dengan SOP," katanya. (rig)
