[Academy] SP2DK Agustus 2026
[DDTCNews] Survei 2026
[Perpajakan] Banner Update Notifikasi 2026
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Ketentuan Pengisian NPWP/NIK saat Perekaman FP untuk Orang Pribadi

[DDTCNews] Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 18 Agustus 2026 | 10.30 WIB
Ini Ketentuan Pengisian NPWP/NIK saat Perekaman FP untuk Orang Pribadi
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, DDTCNews – Identitas pembeli barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) menjadi salah satu unsur yang harus tercantum dalam faktur pajak.

Identitas pembeli tersebut di antaranya berupa nama, alamat, dan NPWP atau NIK, bagi subjek pajak dalam negeri orang pribadi. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 33 PER-11/PJ/2025.

“Keterangan tentang penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak yang harus dicantumkan dalam faktur pajak:... nama, alamat, dan NPWP atau NIK, bagi subjek pajak dalam negeri orang pribadi,” bunyi Pasal 33 huruf b angka 2 PER-11/PJ/2025, dikutip pada Selasa (18/8/2026).

Lantas, bagaimana ketentuan pengisian NPWP atau NIK di coretax bagi orang pribadi yang bukan konsumen akhir. Kapan harus memilih NPWP/NIK pada bagian informasi pembeli dan kapan harus mengisi jenis ID pembeli TIN/National ID pada XML.

Merujuk laman Coretaxpedia, berikut ketentuan pengisian NPWP atau NIK dalam perekaman faktur pajak untuk wajib pajak orang pribadi:

Saat merekam identitas pembeli secara key in:

  • Isi NPWP 16 digit atau NIK (jika pembeli terdaftar NPWP) pada kolom NPWP.
  • Nama, alamat, ID TKU dan email akan terisi otomatis sesuai database Coretax DJP.

Saat merekam identitas pembeli secara import XML:

  • Pengisian identitas pembeli berupa NPWP/NIK ada di kolom J.
  • Pilih jenis ID pembeli "TIN" pada kolom K.
  • Jika muncul notif "Error NPWP tidak ditemukan!" cek ulang pengisian. Pastikan 16 digit:
    • WP badan atau WNA terdaftar NPWP isikan 0 + 15 digit NPWP lama.
    • NIK pembeli sudah padan dengan NPWP 15 digit.

Apabila penerima barang/jasa kena pajak belum memiliki NPWP, input key in:

  • Pada toggle identitas, pilih NIK.
  • Kolom NPWP akan otomatis terisi 0000000000000000.
  • Isikan NIK pembeli pada kolom nomor dokumen.
  • Sistem akan memvalidasi NIK tersebut ke Dukcapil dengan notif "Success National ID valid!".
  • Isi data nama dan alamat pembeli.

Apabila penerima barang/jasa kena pajak belum memiliki NPWP, pengisian excel import XML:

  • Pengisian identitas pembeli yang tidak terdaftar NPWP berupa 0000000000000000 pada kolom J;
  • Pilih jenis ID pembeli "National ID" pada kolom K excel. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.