JAKARTA, DDTCNews – Identitas pembeli barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) menjadi salah satu unsur yang harus tercantum dalam faktur pajak.
Identitas pembeli tersebut di antaranya berupa nama, alamat, dan NPWP atau NIK, bagi subjek pajak dalam negeri orang pribadi. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 33 PER-11/PJ/2025.
“Keterangan tentang penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak yang harus dicantumkan dalam faktur pajak:... nama, alamat, dan NPWP atau NIK, bagi subjek pajak dalam negeri orang pribadi,” bunyi Pasal 33 huruf b angka 2 PER-11/PJ/2025, dikutip pada Selasa (18/8/2026).
Lantas, bagaimana ketentuan pengisian NPWP atau NIK di coretax bagi orang pribadi yang bukan konsumen akhir. Kapan harus memilih NPWP/NIK pada bagian informasi pembeli dan kapan harus mengisi jenis ID pembeli TIN/National ID pada XML.
Merujuk laman Coretaxpedia, berikut ketentuan pengisian NPWP atau NIK dalam perekaman faktur pajak untuk wajib pajak orang pribadi:
Saat merekam identitas pembeli secara key in:
Saat merekam identitas pembeli secara import XML:
Apabila penerima barang/jasa kena pajak belum memiliki NPWP, input key in:
Apabila penerima barang/jasa kena pajak belum memiliki NPWP, pengisian excel import XML:
