JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah masih belum memutuskan untuk menghentikan pemberian tax holiday.
Meski kini tax holiday tidak efektif lagi untuk diberikan seiring dengan berlakunya pajak minimum global sebagaimana dimuat dalam GloBE rules, implementasi insentif di lapangan bisa berbeda dari kerangka konseptual.
"Kan implementasi bisa berbeda dengan teori, bisa berbeda dengan mazhab-mazhab analisis yang ada. Nanti kalau sudah matang pasti akan saya sampaikan, karena ini juga yang ditunggu-tunggu oleh investor," ujar Dirjen Pajak Bimo Wijayanto, Jumat (18/9/2026).
Bimo mengatakan insentif pajak bukanlah kebijakan yang hanya ditentukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Insentif pajak ditetapkan setelah adanya pembahasan dengan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM serta kementerian teknis terkait.
Sebagai informasi, pemberian tax holiday di Indonesia dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 130/2020 yang telah diubah melalui PMK 69/2024.
Dalam PMK 69/2024 telah diatur bahwa insentif tax holiday hanya diberikan atas usulan pemberian tax holiday yang disampaikan kepada menteri keuangan selambat-lambatnya pada 31 Desember 2025.
Dengan demikian, investor tidak berkesempatan untuk memanfaatkan tax holiday bila tax holiday dimaksud baru diusulkan kepada Kementerian Keuangan setelah tahun 2025.
Perlu diketahui, insentif tax holiday sendiri sesungguhnya bukanlah insentif yang efektif untuk diberikan di tengah pemberlakuan pajak minimum global mengingat insentif tersebut merupakan insentif berbasis laba (profit-based incentives).
Pemberian tax holiday atas entitas yang beroperasi di Indonesia berpotensi menimbulkan kewajiban pembayaran pajak tambahan atau top-up tax berdasarkan income inclusion rule (IIR) di yurisdiksi ultimate parent entity.
Dengan adanya klausul khusus mengenai qualified refundable tax credit (QRTC) dan substance-based tax incentive (SBTI) safe harbour dalam ketentuan pajak minimum global atau GloBE rules, yurisdiksi-yurisdiksi lebih didorong untuk memberikan insentif berupa kredit pajak, insentif berbasis biaya (expenditure-based incentive), dan insentif berbasis produksi (production-based incentive).
Dalam konteks Indonesia, tercatat ada beberapa insentif selain tax holiday yang memenuhi kriteria sebagai expenditure-based incentive, yakni tax allowance, investment allowance, serta super tax deduction untuk kegiatan vokasi dan litbang. (dik)
