Academy_TP FMCG 2026
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
Academy - SPT PPh Badan September 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Catat 1.460 Entitas Sudah Daftar Jadi Wajib Pajak GloBE

[DDTCNews] Muhamad Wildan
Jumat, 18 September 2026 | 15.30 WIB
DJP Catat 1.460 Entitas Sudah Daftar Jadi Wajib Pajak GloBE
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat terdapat 1.460 wajib pajak badan anggota grup perusahaan multinasional yang sudah mendaftarkan diri sebagai wajib pajak GloBE.

Pendaftaran tersebut dilaksanakan dengan menambahkan status sebagai wajib pajak GloBE sebagaimana diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-6/PJ/2026.

"Itu adalah yang ultimate parent entity (UPE) di luar Indonesia, ada 1.460," ujar Dirjen Pajak Bimo Wijayanto selepas konferensi pers APBN KiTa, Jumat (18/9/2026).

Sesuai dengan PER-6/PJ/2026, entitas konstituen yang merupakan anggota dari grup perusahaan multinasional berkewajiban untuk melakukan penambahan status sebagai wajib pajak GloBE paling lambat 9 bulan setelah berakhirnya tahun pengenaan GloBE pertama.

Entitas konstituen wajib melakukan penambahan status sebagai wajib pajak GloBE bila grup perusahaan multinasional dari entitas konstituen dimaksud tercakup GloBE sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 136/2024.

Suatu grup perusahaan multinasional bakal tercakup GloBE bila omzet tahunan grup perusahaan multinasional mencapai €750 juta berdasarkan laporan keuangan konsolidasi entitas induk utama dalam 2 dari 4 tahun terakhir sebelum tahun pengenaan GloBE.

Contoh, suatu grup bakal tercakup GloBE pada tahun pengenaan 2025 bila omzetnya berada di atas €750 juta setidaknya pada 2 tahun dalam rentang 2021 hingga 2024.

Penambahan status sebagai wajib pajak GloBE kini bisa dilaksanakan melalui coretax menggunakan akun wajib pajak yang berperan sebagai person in charge (PIC) dari wajib pajak badan.

Penambahan status sebagai wajib pajak GloBE dilaksanakan melalui menu Portal Saya > Perubahan Status > Penambahan Status Sebagai Wajib Pajak GloBE.

Wajib pajak yang sudah melakukan penambahan status sebagai wajib pajak GloBE akan memperoleh bukti penerimaan elektronik (BPE) sekaligus surat pemberitahuan atas penambahan status sebagai wajib pajak GloBE secara otomatis dari coretax. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.