Academy - SPT PPh Badan September 2026
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Tak Kreditkan Pajak Masukan? Faktur Tetap Harus Dilaporkan

[DDTCNews] Redaksi
Senin, 14 September 2026 | 10.00 WIB
Pilih Tak Kreditkan Pajak Masukan? Faktur Tetap Harus Dilaporkan
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNewsContact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak menjelaskan [engusaha kena pajak (PKP) yang memilih untuk tidak mengkreditkan pajak masukan tetap perlu melaporkan faktur pajak masukan tersebut dalam SPT Masa PPN.

Kring Pajak menjelaskan SPT harus disampaikan secara benar, lengkap, dan jelas sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) UU KUP. Ketentuan pelaporan pajak masukan yang tidak dikreditkan juga tecermin dalam Formulir B3 SPT Masa PPN.

"Dalam hal faktur pajak masukan yang dapat dikreditkan dan PKP pembeli memilih untuk tidak mengkreditkan pajak masukan tersebut maka PKP pembeli harus melaporkan faktur pajak masukan tersebut dalam SPT Masa PPN Formulir B3," jelas Kring Pajak, Senin (14/9/2026).

Merujuk pada Lampiran E PER-11/PJ/2025, formulir B3 merupakan formulir yang digunakan untuk melaporkan pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan atau mendapatkan fasilitas.

Formulir B3 pada SPT Masa PPN juga digunakan untuk melaporkan nota retur/pembatalan atas retur BKP atau pembatalan JKP yang pajak masukannya tidak dapat dikreditkan atau mendapatkan fasilitas. Sementara itu, terdapat kriteria pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan.

Pertama, pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) UU PPN. Kedua, pajak masukan yang berkaitan dengan penyerahan yang dibebaskan dari PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 16B ayat (3) UU PPN.

Ketiga, pajak masukan yang dibayar untuk perolehan BKP/JKP sehubungan dengan kegiatan membangun sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 16C UU PPN. Keempat, pajak masukan yang berhubungan dengan penyerahan yang PPN-nya dipungut dengan besaran tertentu sesuai Pasal 9A ayat (2) UU PPN.

Kelima, pajak masukan lainnya yang tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. PER-11/PJ/2025 telah ditetapkan pada 22 Mei 2025 dan langsung berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Dengan berlakunya PER-11/PJ/2025, regulasi sebelumnya yakni PER-29/PJ/2015 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian serta Penyampaian SPT Masa PPN dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.