KAMUS PAJAK

Apa Itu Rasio Total Benchmarking yang Digunakan DJP untuk Awasi WP?

Nora Galuh Candra Asmarani
Kamis, 16 April 2026 | 10.30 WIB
Apa Itu Rasio Total Benchmarking yang Digunakan DJP untuk Awasi WP?

GUNA meningkatkan pembinaan dan pengawasan terhadap wajib pajak, Ditjen Pajak (DJP) telah menyusun rasio total benchmarking. Rasio total benchmarking dipakai oleh internal DJP untuk menilai kewajaran kinerja keuangan dan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak.

Istilah rasio total benchmarking tak dapat ditemukan dalam undang-undang perpajakan. Meski begitu, rasio total benchmarking menarik untuk diulas untuk memahami bagaimana DJP menilai kewajaran kinerja keuangan dan pemenuhan kewajiban pajak. Lantas, apa itu rasio total benchmarking?

DJP memperkenalkan rasio total benchmarking melalui Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-96/PJ/2009. Merujuk lampiran SE-96/PJ/2009, DJP mengembangkan konsep total benchmarking karena menilai wajib pajak dengan karakteristik yang sama akan cenderung memiliki perilaku bisnis yang sama.

Untuk itu, kondisi keuangan dan perpajakan masing-masing wajib pajak dapat dibandingkan dengan suatu benchmark yang mewakili karakteristik wajib pajak yang bersangkutan. Dengan melakukan pembandingan tersebut, DJP berharap dapat secara sistematis mendeteksi wajib pajak dengan risiko ketidakpatuhan yang tinggi, untuk kemudian dapat dilakukan tindak lanjut yang sesuai.

Nah, benchmarking yang dilakukan oleh DJP disusun dalam suatu konsep yang disebut total benchmarking. Mengacu lampiran SE-96/PJ/2009, total benchmarking didefinisikan sebagai:

“Proses membandingkan rasio-rasio yang terkait dengan tingkat laba perusahaan dan berbagai input dalam kegiatan usaha dengan rasio-rasio yang sama yang dianggap standar untuk kelompok usaha tertentu, serta melihat hubungan keterkaitan antar rasio untuk menilai kewajaran kinerja keuangan dan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak,”

Berdasarkan definisi tersebut, ada 4 karakteristik yang melekat pada total benchmarking, yaitu:

  1. benchmark disusun berdasarkan kelompok usaha;
  2. benchmarking dilakukan atas rasio-rasio berkaitan dengan tingkat laba dan input-input perusahaan.;
  3. hubungan keterkaitan antar-rasio diperhatikan;
  4. fokus pada penilaian kewajaran kinerja keuangan dan pemenuhan kewajiban perpajakan.

DJP menyusun total benchmarking di antaranya sebagai pedoman dan pembanding kondisi SPT Tahunan yang dilaporkan wajib pajak. Selain itu, total benchmarking disusun untuk membantu pengawasan kepatuhan wajib pajak, terutama menyangkut kepatuhan materialnya. Sebagai alat bantu, total benchmarking dapat dipakai untuk menggali potensi pajak.

Melalui SE-96/PJ/2009, DJP pun memerinci 14 jenis rasio yang berkaitan dengan tingkat laba dan input-input perusahaan yang dilakukan benchmarking, yaitu:

  1. Gross Profit Margin (GPM), yaitu rasio antara laba kotor terhadap penjualan;
  2. Operating Profit Margin (OPM), yaitu rasio antara laba bersih dari operasi terhadap penjualan;
  3. Pretax Profit Margin (PPM), yaitu rasio antara laba bersih sebelum dikenakan pajak penghasilan terhadap penjualan;
  4. Corporate Tax to Turn Over Ratio (CTTOR), yaitu rasio antara pajak penghasilan terutang terhadap penjualan;
  5. Net Profit Margin (NPM), yaitu rasio antara laba bersih setelah pajak penghasilan terhadap penjualan;
  6. Dividend Payout Ratio (DPR), yaitu rasio antara jumlah dividen tunai yang dibayarkan terhadap laba bersih setelah pajak;
  7. Rasio PPN Masukan, yaitu rasio antara jumlah PPN Masukan yang dikreditkan dalam satu tahun pajak terhadap penjualan, tidak termasuk pajak masukan yang dikreditkan dari transaksi antar cabang;
  8. Rasio biaya gaji terhadap penjualan;
  9. Rasio biaya bunga terhadap penjualan;
  10. Rasio biaya sewa terhadap penjualan;
  11. Rasio biaya penyusutan terhadap penjualan;
  12. Rasio penghasilan luar usaha terhadap penjualan;
  13. Rasio biaya luar usaha terhadap penjualan; dan
  14. Rasio input lainnya terhadap penjualan

Pemilihan 14 rasio tersebut didasarkan pada rasio yang sedapat mungkin mampu memberikan gambaran menyeluruh atas operasional perusahaan dan semua jenis pajak yang menjadi kewajibannya.

Setiap jenis rasio juga memiliki formula penghitungan dan fungsinya masing-masing. DJP pun telah menetapkan nilai rasio benchmark atau standar untuk masing-masing jenis rasio tersebut. Nilai rasio benchmark itu digolongkan berdasarkan klasifikasi lapangan usaha (KLU) wajib pajak.

Penentuan nilai rasio benchmark dilakukan dengan menghitung rata-rata rasio keuangan perusahaan yang diambil sebagai sampel. Selanjutnya, nilai rasio benchmark digunakan untuk menguji kepatuhan wajib pajak. Untuk menguji kepatuhan tersebut, DJP tidak hanya melihat 1 rasio melainkan keterkaitan antar-rasio.

Misal, rasio-rasio benchmarking dapat dimanfaatkan untuk menguji kewajaran penghasilan dan biaya luar usaha wajib pajak. Pengujian atas penghasilan dan biaya luar usaha dilakukan dengan membandingkan nilai rasio penghasilan luar usaha/penjualan (pl) dan rasio biaya luar usaha/penjualan (bl) wajib pajak terhadap rasio pl dan bl benchmark.

Contoh, PT A (KLU 32300) memiliki pl=3,40% dan bl=2,63%, sedangkan rasio benchmark untuk KLU tersebut adalah pl=3,09% dan bl=2,13%. Berikut tabelnya:

Hasil perbandingan menunjukkan bahwa penghasilan luar usaha neto wajib pajak berada di atas benchmark, dengan nilai pl dan bl keduanya diatas benchmark. Karena rasio penghasilan luar usaha secara netto berada di atas benchmark, pendalaman lebih lanjut mengenai penghasilan luar usaha ini tidak perlu menjadi prioritas.

Hal yang perlu diperhatikan, rasio total benchmarking hanya merupakan alat bantu. Dengan demikian, wajib pajak dengan kinerja keuangan yang lebih rendah daripada benchmark tidak serta-merta mengindikasikan bahwa wajib pajak tersebut tidak melakukan kewajiban pajaknya dengan benar.

Perlu diagnosa lebih mendalam untuk dapat menentukan apakah wajib pajak tersebut benar-benar tidak patuh atau terdapat faktor-faktor lain yang menyebabkan wajib pajak memiliki kinerja yang berbeda dengan benchmark.

Setelah menerbitkan SE-96/PJ/2009, DJP pun secara bertahap menetapkan nilai rasio-rasio benchmark untuk KLU-KLU lain melalui SE-11/PJ/2010, SE-68/PJ/2010, SE-105/PJ/2010, dan SE-139/PJ/2010.

Dalam perkembangannya, DJP mengembangkan total benchmarking menjadi Benchmark Behavioral Model melalui SE-40/PJ/2012. Kemudian, Benchmark Behavioral Model bertransformasi menjadi compliance risk management yang terakhir kali diatur melalui SE-39/PJ/2021.

Simpulan

Ringkasnya, rasio total benchmarking adalah salah satu alat bantu yang digunakan DJP untuk menilai kewajaran kewajaran kinerja keuangan dan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak. Penilaian tersebut dilakukan dengan membandingkan rasio indikator tertentu dari wajib pajak dengan rasio benchmark yang telah ditetapkan DJP.

Sebagai alat bantu, rasio total benchmarking tidak dapat digunakan secara langsung sebagai dasar penerbitan surat ketetapan pajak (SKP). Selain itu, wajib pajak yang memiliki kinerja keuangan yang lebih rendah dibandingkan dengan benchmark bukan serta merta berarti tidak patuh. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.