JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan memperketat pengawasan kepatuhan terhadap wajib pajak grup hingga orang pribadi dengan kekayaan yang tinggi mulai tahun depan.
Langkah strategis Ditjen Pajak (DJP) tersebut dimuat dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027. Kebijakan tersebut juga ditempuh salah satunya untuk meningkatkan penerimaan dan rasio perpajakan.
"Kebijakan teknis pajak 2027 a.l. peningkatan pengawasan kepatuhan wajib pajak grup, wajib pajak dengan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa, dan wajib pajak orang pribadi prominen," tulis pemerintah dalam dokumen KEM-PPKF 2027, dikutip pada Jumat (29/5/2026).
Tak hanya memperketat pengawasan terhadap sederet wajib pajak itu, DJP juga memiliki 4 kebijakan teknis lainnya yang akan digencarkan pada 2027 mendatang.
Pertama, memperluas basis pajak melalui pemanfaatan data dan teknologi terhadap aktivitas ekonomi digital, shadow economy, dan sektor informal lainnya.
Kedua, memperkuat administrasi pajak dalam pengumpulan data untuk mendukung optimalisasi coretax system dan penggunaan Compliance Risk Management Integrated Risk Engine (CRM-IRE). Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan penerimaan.
Ketiga, menggalakkan fungsi penegakan hukum dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak, termasuk menggunakan cara multidoor approach. Hal ini diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap wajib pajak yang menyeleweng.
Keempat, mengevaluasi pemanfaatan insentif pajak dan menyusun skema insentif pajak yang lebih optimal ke depan. Insentif pajak yang relevan dan memadai diyakini akan mendukung pertumbuhan ekonomi, daya saing serta iklim usaha di Indonesia.
Pemerintah menilai strategi dan kebijakan perpajakan 2027 tersebut tak hanya untuk mengumpulkan uang negara, tetapi juga untuk membantu perekonomian berkembang lebih baik. Dengan demikian, manfaat pertumbuhan ekonomi dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat.
"Kebijakan umum perpajakan 2027 diarahkan untuk mendukung perekonomian agar dapat tumbuh lebih tinggi dan sejahtera bersama," tulis pemerintah dalam dokumen KEM-PPKF. (rig)
