KEBIJAKAN PAJAK

DJP: WP Peserta Cooperative Compliance Tetap Bisa Diperiksa

Muhamad Wildan
Jumat, 29 Mei 2026 | 17.37 WIB
DJP: WP Peserta Cooperative Compliance Tetap Bisa Diperiksa
<p>Dirjen Pajak Bimo Wijayanto&nbsp;dalam Webinar DIAF FIA UI Seri #7 bertajuk&nbsp;<em>Cooperative Compliance dan Tax Control Framework: Perspektif Kebijakan, Praktik Korporasi, dan Riset Terkini</em>, Jumat (29/5/2026).</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan bahwa wajib pajak yang mengikuti program cooperative compliance tetap bisa diperiksa, diperiksa bukti permulaan (bukper), ataupun disidik.

Menurut Dirjen Pajak Bimo Wijayanto, hadirnya program cooperative compliance tidak boleh menggugurkan amanat undang-undang perpajakan.

"Ada banyak masukan wajib pajak, mereka tidak mau diperiksa, dibukper, atau disidik. Tentu tidak bisa begitu, ini adalah pendekatan yang tidak menafikan amanat undang-undang," ujar Bimo dalam Webinar DIAF FIA UI Seri #7 bertajuk Cooperative Compliance dan Tax Control Framework: Perspektif Kebijakan, Praktik Korporasi, dan Riset Terkini, Jumat (29/5/2026).

Meski cooperative compliance merupakan program yang mengedepankan interaksi yang bersifat kolaboratif antara wajib pajak dan otoritas pajak, penegakan hukum tentu tetap diberlakukan terhadap ketidakpatuhan.

Penegakan hukum tetap diperlukan agar program cooperative compliance tidak dimanfaatkan wajib pajak untuk melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pajak.

"Tentu penegakan hukum tetap harus dilakukan dan tetap wajar dilakukan secara tegas. Kalau hubungan baik ini dianggap sebagai kesempatan untuk tidak kooperatif dan lebih agresif terhadap pelanggaran, maka perlu ada kesetaraan di sini," ujar Bimo.

Menurut Bimo, wajib pajak tidak serta-merta dianggap patuh meski sudah mengikuti program cooperative compliance.

"Wajib pajak ini memang di kebun binatang, tetapi binatangnya masih sangat liar. Jadi tidak seperti binatang sirkus yang diperintah duduk, mau duduk. Binatangnya masih sangat galak, buas gitu ya, jadi terpaksa kita tetap harus mempertimbangkan risiko tersebut," ujar Bimo.

Sebagai informasi, gagasan mengenai kepatuhan kooperatif antara otoritas dan wajib pajak sudah lama digaungkan. Pada 2019, DDTC menerbitkan buku berjudul Era Baru Hubungan Otoritas Pajak dengan Wajib Pajak yang memuat paradigma kepatuhan kooperatif.

Dalam buku tersebut, Founder DDTC Darussalam dan Danny Septriadi, serta Senior Partner DDTC Fiscal Research & Advisory B. Bawono Kristiaji dan Senior Manager DDTC Fiscal Research & Advisory Denny Vissaro menekankan bahwa paradigma kepatuhan kooperatif berbasis transparansi dan partisipasi.

Dengan kata lain, hubungan antara wajib pajak dan otoritas pajak didorong oleh keinginan untuk saling transparan, saling terbuka, dan mendengar (partisipatif).

Saat ini, DJP tengah melakukan piloting atas program cooperative compliance bersama PT Pertamina. Piloting diawali dengan integrasi data antara DJP dan PT Pertamina.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.