JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-6/PJ/2026 turut memerinci kewenangan Ditjen Pajak (DJP) dalam mengawasi dan memeriksa wajib pajak GloBE.
Merujuk pada Pasal 23 ayat (1) PER-6/PJ/2026, DJP berwenang untuk melakukan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak GloBE. Adapun yang dimaksud dengan wajib pajak GloBE adalah entitas konstituen atau anggota grup usaha patungan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia yang merupakan anggota dari grup perusahaan multinasional tercakup GloBE.
"Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil penelitian atas data dan/atau informasi yang dimiliki oleh DJP," bunyi Pasal 23 ayat (3) PER-6/PJ/2026, dikutip pada Rabu (13/5/2026).
Secara umum, pengawasan dilakukan atas wajib pajak yang telah melakukan penambahan dan yang belum melakukan penambahan status GloBE.
Pengawasan atas wajib pajak GloBE yang sudah melakukan penambahan status GloBE antara lain pengawasan atas:
Adapun pengawasan atas wajib pajak GloBE yang belum menambahkan status GloBE antara lain pengawasan atas:
Dalam melakukan pengawasan dimaksud, DJP akan menerbitkan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) kepada wajib pajak GloBE, melakukan pembahasan dengan wajib pajak GloBE, mengundang wajib pajak GloBE untuk hadir ke kantor DJP secara luring ataupun daring, melakukan kunjungan, menyampaikan imbauan, memberikan teguran, meminta TP Doc, meminta laporan keuangan konsolidasi, meminta dokumen yang menjadi dasar penghitungan pajak tambahan, menerbitkan surat dalam rangka pengawasan, dan melaksanakan kegiatan pendukung pengawasan.
Terkait dengan pemeriksaan, DJP berwenang memeriksa wajib pajak GloBE baik untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban pajak ataupun untuk tujuan lainnya.
"Pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan pengenaan pajak minimum global berdasarkan kesepakatan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa penentuan, pencocokan, pemenuhan kewajiban berdasarkan ketentuan perundang-undangan, atau pengumpulan materi yang berkaitan dengan tujuan pemeriksaan," bunyi Pasal 24 ayat (2) PER-6/PJ/2026.
PER-6/PJ/2026 telah ditetapkan 4 Mei 2026 dan dinyatakan langsung berlaku sejak tanggal tersebut. (dik)
