KEBIJAKAN PAJAK

Cooperative Compliance Butuh Peran Tax Intermediaries

Muhamad Wildan
Jumat, 29 Mei 2026 | 18.45 WIB
Cooperative Compliance Butuh Peran Tax Intermediaries
<p>Chief of Data Analytics &amp; Surveillance Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK) Lury Sofyan dalam <em>webinar</em> DIAF FIA UI Seri #7 bertajuk&nbsp;<em>Cooperative Compliance dan Tax Control Framework: Perspektif Kebijakan, Praktik Korporasi, dan Riset Terkini,</em>&nbsp;Jumat (29/5/2026).</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pelaksanaan program cooperative compliance membutuhkan peran aktif dari tax intermediaries, bukan wajib pajak dan Ditjen Pajak (DJP) semata.

Chief of Data Analytics & Surveillance Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK) Lury Sofyan mengatakan peran tax intermediaries diperlukan mengingat perilaku kepatuhan para wajib pajak juga ditentukan oleh kehadiran tax intermediaries.

"Ke depan dengan adanya cooperative compliance dan tax control framework (TCF), tax intermediaries akan bergerak pada governance advisor, risk manager, dan strategic partner," ujar Lury dalam webinar DIAF FIA UI Seri #7 bertajuk Cooperative Compliance dan Tax Control Framework: Perspektif Kebijakan, Praktik Korporasi, dan Riset Terkini, Jumat (29/5/2026).

Untuk saat ini, tax intermediaries di Indonesia masih memberikan jasa-jasa yang terkait dengan administrasi kepatuhan pajak dan litigasi, bukan jasa-jasa yang menciptakan kepatuhan jangka panjang melalui penciptaan tax governance yang baik.

Hal ini tidak terlepas dari perspektif wajib pajak yang menempatkan perpajakan sebagai isu hilir, bukan isu hulu yang bersifat strategis. Kondisi tersebut terbukti dari survei DJSPSK yang menunjukkan bahwa 42% wajib pajak masih belum memiliki strategi pajak secara tertulis.

"Pajak masih dianggap sebagai suatu hal administratif yang adanya di hilir, sehingga setiap kejadian itu sifatnya reaktif, bukan preventif," ujar Lury.

Ketika cooperative compliance resmi diterapkan, kerja tax intermediaries harus bergeser dari yang saat ini berkutat pada aspek administratif menjadi berfokus pada governance.

"Jadi sifatnya bukan hanya operasional saja, tapi juga ke arah strategic partner. Compliance approach berubah dari sifatnya reaktif, adversarial, dan grey area driven ke depan menjadi prevention dan governance based," ujar Lury.

Sebagai informasi, gagasan mengenai kepatuhan kooperatif antara otoritas dan wajib pajak sudah lama digaungkan. Pada 2019, DDTC menerbitkan buku berjudul Era Baru Hubungan Otoritas Pajak dengan Wajib Pajak yang memuat paradigma kepatuhan kooperatif.

Dalam buku tersebut, Founder DDTC Darussalam dan Danny Septriadi, serta Senior Partner DDTC Fiscal Research & Advisory B. Bawono Kristiaji dan Senior Manager DDTC Fiscal Research & Advisory Denny Vissaro menekankan bahwa paradigma kepatuhan kooperatif berbasis transparansi dan partisipasi.

Dengan kata lain, hubungan antara wajib pajak dan otoritas pajak didorong oleh keinginan untuk saling transparan, saling terbuka, dan mendengar (partisipatif).

Saat ini, DJP tengah melakukan piloting atas program cooperative compliance bersama PT Pertamina. Piloting diawali dengan integrasi data antara DJP dan PT Pertamina. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.